Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Harga Minyak Goreng, YLKI Sebut Konsumen Jadi Korban Kebijakan Coba-coba Pemerintah

Kompas.com - 17/03/2022, 12:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pemerintah telah menghapus kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang dianggap pangkal masalah kelangkaan.

Sebagai pengganti, pemerintah akan menggelontorkan subsidi minyak goreng berbentuk curah seharga Rp 14.000.

Sementara harga minyak goreng kemasan atau premium, pemerintah menyatakan tidak akan ikut campur.

"Harga minyak goreng kemasan (premium) menyesuaikan keekonomian, dan berharap minyak akan tersedia baik di pasar modern maupun pasar tradisional," kata Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (17/3/2022).

Menanggapi hal itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, pihaknya menyayangkan bongkar pasang kebijakan terkait minyak goreng ini.

Baca juga: Minyak Goreng Langsung Tersedia Usai HET Dicabut, Anggota DPR Duga Ada yang Sengaja Menimbun

"Dari sisi kebijakan publik, YLKI sangat menyayangkan terkait bongkar pasang kebijakan minyak goreng, kebijakan coba coba. Sehingga, konsumen bahkan operator menjadi korbannya," kata Tulus kepada Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Kendati demikian, kebijakan terbaru pemerintah kali ini menurutnya lebih market friendly.

Harapannya, hal ini bisa menjadi upaya untuk memperbaiki distribusi dan pasokan di masyarakat dengan harga terjangkau.

Tulus menilai, intervensi pemerintah pada pasar minyak goreng sebelumnya justru melawan pasar dan terbukti gagal total.

Tak hanya itu, kebijakan pemerintah tersebut juga menimbulkan chaos di tengah masyarakat.

Baca juga: Menko Airlangga Pastikan Minyak Goreng Subsidi Sudah Tersedia di Pasar

Pengetatan pengawasan minyak goreng non-premium

Kendati demikian, YLKI mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan terkait HET minyak goreng non-premium dengan harga Rp 14.000.

"Jangan sampai kelompok konsumen minyak goreng premium mengambil hak konsumen menengah bawah dengan membeli, apalagi memborong migor non-premium yang harganya jauh lebih murah," jelas dia.

"Idealnya subsidi minyak goreng sebaiknya bersifat tertutup saja. By name by address, sehingga subsidinya tepat sasaran," sambungnya.

Ia menjelaskan, subsudi terbuka seperti saat ini berpotensi salah sasaran, karena mudah diborong oleh kelompok masyarakat mampu.

Akibatnya, masyarakat menengah ke bawah tetap kesulitan mendapatkan minyak goreng murah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tren
Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Tren
Ramai soal Video WNA Sebut IKN 'Ibukota Koruptor Nepotisme', Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Ramai soal Video WNA Sebut IKN "Ibukota Koruptor Nepotisme", Jubir OIKN: Bukan di Wilayah IKN

Tren
Pos Indonesia Investasi Robot untuk Efisiensi Gaji, Ekonom: Perlu Analisis Lagi

Pos Indonesia Investasi Robot untuk Efisiensi Gaji, Ekonom: Perlu Analisis Lagi

Tren
Jawaban Anies soal Isu Duet dengan Kaesang, Mengaku Ingin Fokus ke Koalisi

Jawaban Anies soal Isu Duet dengan Kaesang, Mengaku Ingin Fokus ke Koalisi

Tren
Denmark Tarik Peredaran Mi Samyang karena Terlalu Pedas, Bagaimana dengan Indonesia?

Denmark Tarik Peredaran Mi Samyang karena Terlalu Pedas, Bagaimana dengan Indonesia?

Tren
Lolos SNBT 2024, Apakah Boleh Tidak Diambil? Ini Penjelasannya

Lolos SNBT 2024, Apakah Boleh Tidak Diambil? Ini Penjelasannya

Tren
Daftar PTN yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri, Biaya Studi Bisa Gratis

Daftar PTN yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri, Biaya Studi Bisa Gratis

Tren
KAI Kembali Operasikan KA Mutiara Timur, sampai Kapan?

KAI Kembali Operasikan KA Mutiara Timur, sampai Kapan?

Tren
Ramai soal La Nina Penyebab Hujan Turun Saat Musim Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Ramai soal La Nina Penyebab Hujan Turun Saat Musim Kemarau? Ini Penjelasan BMKG

Tren
Pulang Rawat Inap atas Permintaan Sendiri Tak Dijamin BPJS Kesehatan

Pulang Rawat Inap atas Permintaan Sendiri Tak Dijamin BPJS Kesehatan

Tren
Menko PMK Usul Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos, Apa Alasannya?

Menko PMK Usul Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos, Apa Alasannya?

Tren
Termasuk Infeksi yang Sangat Menular, Apa Itu Penyakit Difteri?

Termasuk Infeksi yang Sangat Menular, Apa Itu Penyakit Difteri?

Tren
Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang ke Kantor Dukcapil

Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang ke Kantor Dukcapil

Tren
Buntut Pengeroyokan Bos Rental Mobil, Polisi Sita 33 Motor dan 6 Mobil Bodong di Sukolilo Pati

Buntut Pengeroyokan Bos Rental Mobil, Polisi Sita 33 Motor dan 6 Mobil Bodong di Sukolilo Pati

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com