Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah PNS pada 2021 Turun 4,1 Persen, Akankah Kebutuhannya Ditambah?

Kompas.com - 10/03/2022, 12:35 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Jumlah PPPK akan terus bertumbuh

Satya menerangkan, jumlah PPPK yang diperkirakan terus mengalami pertumbuhan sejalan dengan target pemerintah yang ingin memodernisasi birokrasi, salah satunya dengan berupaya menerapkan komposisi jumlah PPPK lebih besar dibanding jumlah PNS.

Tidak hanya itu, hingga 2023, pemerintah juga akan menata kembali kebutuhan jenis pekerjaan ASN pada berbagai lini di semua instansi.

"Sehubungan dengan transformasi digital yang sedang berlangsung menuju implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," ujar Satya, dikutip dari laman bkn.go.id.

Baca juga: Link Cek Update Penetapan NIP CPNS 2021, NI PPPK Guru dan Non Guru, Sudah Berapa Persen?

Statistik PNS aktif di Indonesia

Dari total 3.995.634 PNS aktif di Indonesia, terhitung 76,6 persen di antaranya atau 3.058.775 bekerja pada instansi pemerintah daerah.

Sementara 23,4 persen atau 936.859 bekerja pada instansi pemerintah pusat.

Sementara itu, komposisi usia PNS pada instansi pusat didominasi oleh kelompok usia 30-40 tahun sebanyak 24,14 persen, 40-50 tahun sebanyak 30,53 persen, dan 50-60 tahun sebanyak 30,62 persen, serta sisanya diisi oleh kelompok usia lainnya.

Hal yang relatif sama juga terbaca pada komposisi usia PNS pada instansi pemerintah daerah, hanya saja terdapat selisih yang lebih besar antara kelompok usia 40-50 dan 50-60 tahun, di mana kelompok usia 50-60 tahun persentasenya lebih besar 8,87 persen.

Lebih lanjut, kata Satya, jika pemerintah menerapkan konsep pertumbuhan zero atau bahkan minus growth, maka jumlah PNS pada kelompok ini dapat menjadi perkiraan awal perekrutan dalam kurun waktu sepuluh tahun mendatang.

Baca juga: Ramai soal Pendaftaran CPNS 2022 Berbayar Kuota Terbatas, Ini Kata BKN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com