Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tepatkah Kebijakan Pemerintah Hapus Syarat PCR/Antigen? Ini Kata Ahli

Kompas.com - 08/03/2022, 19:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah menghapus syarat tes PCR/Antigen bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah vaksinasi dosis kedua atau booster mulai Selasa (8/3/2022).

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada konferensi pers secara virtual.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” ujarnya, dikuti dari Kompas.com, Senin (7/3/2022).

Menindaklanjuti instruksi pemerintah, Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru yang mengatur tentang pemberlakuan tes PCR-Antigen bagi PPDN.

Kebijakan tersebut termaktub dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Bagaimana pandangan dari ahli terkait kebijakan ini? Sudah tepatkah?

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Laut, dan Udara Selama PPKM Jawa-Bali

Pandangan ahli

Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman menanggapi kebijakan pemerintah terkait pencabutan tes PCR-Antigen bagi PPDN.

Menurutnya, kebijakan tersebut memungkinkan untuk dilakukan. Pasalnya, sejumlah negara di beberapa negara juga telah melonggarkan aturan Covid-19.

“Bicara tentang tes Covid-19 ini tidak wajib ketika vaksin lengkap memang relatif memungkinkan atau dimungkinkan,” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

Kendati demikian, sebelum kebijakan tersebut diterapkan terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan.

Misalnya, mengenai penerapan protokol kesehatan masyarakat di masa pandemi Covid-19 dan jumlah capaian cakupan vaksinasi dosis dua Covid-19.

“Cakupan vaksinasi yang dua dosis rata-rata yang berpergian ini dalam durasi efektif,” imbuhnya.

Durasi efektif artinya, pelaku perjalanan bisa saja tidak perlu melakukan tes PCR, asalkan vaksinasi dosis kedua sudah diperoleh dalam durasi 7 bulan.

Begitu juga jika vaksinasi dosis kedua sudah diperoleh selama lebih dari 7 bulan, maka pelaku perjalanan bisa melakukan vaksinasi booster.

Selain itu, aspek berikutnya yang perlu diperhatikan adalah tren kasus dan angka positivity rate.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ada 'Strawberry Moon' di Indonesia, Apa Bedanya dengan Purnama Biasa?

Ada "Strawberry Moon" di Indonesia, Apa Bedanya dengan Purnama Biasa?

Tren
Ringan dan Mudah Dilakukan, Ini 6 Manfaat Jalan Kaki yang Perlu Diketahui

Ringan dan Mudah Dilakukan, Ini 6 Manfaat Jalan Kaki yang Perlu Diketahui

Tren
Adakah Batas Maksimal Rawat Inap Peserta BPJS Kesehatan?

Adakah Batas Maksimal Rawat Inap Peserta BPJS Kesehatan?

Tren
Polri Akan Berlakukan Tilang Berbasis Sistem Poin, SIM Bisa Dicabut

Polri Akan Berlakukan Tilang Berbasis Sistem Poin, SIM Bisa Dicabut

Tren
Bolehkah Memotong Kuku di Hari Tasyrik? MUI Ungkap Hukumnya

Bolehkah Memotong Kuku di Hari Tasyrik? MUI Ungkap Hukumnya

Tren
Manfaat 'Torpedo Kambing' bagi Pria, Benarkah Bisa Meningkatkan Gairah Seksual?

Manfaat "Torpedo Kambing" bagi Pria, Benarkah Bisa Meningkatkan Gairah Seksual?

Tren
Benarkah Penggunaan Obat GERD Berlebihan Bisa Memperparah Kondisi? Ini Penjelasan Guru Besar UGM

Benarkah Penggunaan Obat GERD Berlebihan Bisa Memperparah Kondisi? Ini Penjelasan Guru Besar UGM

Tren
Formasi CPNS Pemerintah Pusat 2024 Sudah Diumumkan, Lulusan SMA Bisa Daftar

Formasi CPNS Pemerintah Pusat 2024 Sudah Diumumkan, Lulusan SMA Bisa Daftar

Tren
Kenapa Sapi Kurban Mengamuk sebelum Disembelih? Ini Penjelasan Pakar

Kenapa Sapi Kurban Mengamuk sebelum Disembelih? Ini Penjelasan Pakar

Tren
Pisang dan Jeruk Disebut Tak Dianjurkan Dimakan Malam-malam, Ini Kata Ahli

Pisang dan Jeruk Disebut Tak Dianjurkan Dimakan Malam-malam, Ini Kata Ahli

Tren
Media Asing Soroti Suku Pedalaman Halmahera Keluar Hutan, Temui Pekerja Tambang

Media Asing Soroti Suku Pedalaman Halmahera Keluar Hutan, Temui Pekerja Tambang

Tren
Beberapa Bahaya Buang Darah dan Kotoran Hewan Kurban ke Selokan Umum

Beberapa Bahaya Buang Darah dan Kotoran Hewan Kurban ke Selokan Umum

Tren
Mulai 20 Juni, Berikut Jadwal Pertandingan Copa America 2024

Mulai 20 Juni, Berikut Jadwal Pertandingan Copa America 2024

Tren
Ramai soal Pajero Pelat Merah B 1803 PQH Dipakai Anak Muda di Yogya, Siapa Pemiliknya?

Ramai soal Pajero Pelat Merah B 1803 PQH Dipakai Anak Muda di Yogya, Siapa Pemiliknya?

Tren
Batal Naik, Calon Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2024 Dikenakan UKT Tahun Lalu

Batal Naik, Calon Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2024 Dikenakan UKT Tahun Lalu

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com