Budi memperingatkan kepada peserta yang tidak mendaftar ulang karena alasan ingin berubah pikiran atau alasan lainnya, maka peserta tidak diizinkan untuk mendaftar Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Jika peserta tidak diperbolehkan untuk mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) SBMPTN, maka peserta tidak memiliki nilai UTBK.
Padahal, banyak PTN mengharuskan untuk memiliki nilai UTBK bagi yang mendaftar jalur mandiri.
"Kalau tidak boleh mendaftar UTBK SBMPTN itu artinya itu adik-adik tidak punya nilai UTBK. Padahal banyak perguruan tinggi negeri itu sekarang sudah mengharuskan memiliki nilai UTBK bagi yang akan mendaftar jalur mandiri," tegas Budi.
Baca juga: 8 Langkah Daftar SNMPTN 2022, Apa Saja?
Pada 2022, Budi menerangkan bahwa terdapat 74 PTN yang terdiri dari universitas dan institut.
Kemudian, terdapat juga 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), misalkan seperti UIN Sunan Kalijogo.
"Jadi adik-adik nanti kalau memilih di PTKIN itu hanya diizinkannya yang ditawarkan itu prodi-prodi yang umum saja," kata Budi.
Lalu, ada politeknik yang berjumlah 39 dengan hanya jenjang D4 yang dapat dipilih, dikarenakan setingkat dengan sarjana terapan.
Budi memberi penjelasan bahwa bagi peserta yang mendaftakan atau mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah hanya diizinkan untuk mendaftar di PTN dibawah kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi.
"Kemudian juga sekalian sosialisasi adik-adik yang sekali lagi mendaftar atau mempunyai KIP Kuliah yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek di puslatdik itu nanti juga hanya diizinkan mendaftar di perguraun tinggi negeri dibawah Kementerian Kebudayaan dan Ristek," pungkas Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.