Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontak Erat dengan Pasien Omicron, Apa yang Harus Dilakukan?

Kompas.com - 05/02/2022, 18:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Indonesia mengalami lonjakan. Berdasarkan data per Jumat (4/1/2022), sebanyak 32.211 kasus baru dilaporkan.

Jumlah ini merupakan yang tertinggi sejak Agustus 2021. Sebagian dari jumlah kasus tersebut adalah infeksi Covid-19 varian Omicron.

Lantas, apa yang harus dilakukan ketika kontak erat dengan pasien konfirmasi positif Covid-19 Omicron?

Berikut penjelasan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19:

Baca juga: Gejala Varian Omicron yang Dirasakan Setelah Bangun Tidur, Apa Saja?

Penjelasan Satgas

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, warga yang kontak erat dengan pasien positif virus corona harus melakukan tes.

Tes itu dilakukan untuk semua warga yang terkonfirmasi Covid-19, baik Omicron maupun varian lainnya.

"Untuk orang yang kontak erat dengan pasien Covid-19, harus dilakukan testing," kata Wiku, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (5/1/2022).

Apabila hasil tes positif, maka warga harus menjalani isolasi atau karantina.

Wiku menjelaskan, isolasi merupakan upaya memisahkan dan membatasi diri dari interaksi dengan orang lain saat sudah dinyatakan positif Covid-19.

Karantina merupakan memisahkan dan membatasi diri dari interaksi setelah terpapar atau kontak dengan faktor risiko penularan Covid-19.

Untuk karantina, dilakukan pada hari pertama setelah berinteraksi dengan kasus positif.

Sedangan isolasi dilakukan pada hari pertama setelah merasakan gejala atau terkonfirmasi positif.

Artinya, warga harus karantina sejak mengetahui dirinya memiliki kontak erat dengan pasien, sambil menunggu hasil tes keluar.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Ada 10 Daerah Masuk Zona Oranye!

Ketentuan isolasi mandiri

Wiku menjelaskan, masyarakat yang diizinkan untuk melakukan isolasi mandiri adalah mereka yang berusia kurang dari 45 tahun dan tidak memiliki komorbid.

Selain itu, warga yang tidak bergejala atau gejala ringan diizinkan untuk melakukan isolasi mandiri selama minimal 10 hari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Tren
Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tren
Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com