“Pemberlakuan PTM Terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri,” terangnya sebagaimana dikutip Kemendikbud, Jumat (4/2/2022).
Pemberhentian sementara PTM Terbatas juga diatur dalam Surat Edaran (SE) No. 2 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022. Ditulis bahwa penghentian sementara PTM Terbatas tetap mengikuti ketentuan SKB 4 Menteri.
Pelaksanaan PTM Terbatas juga melibatkan peran orang tua. Kali ini, orang tua berhak untuk mengizinkan anak mereka mengikuti PTM atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
“Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” jelas Suharti, sebagaimana dikutip Kemendikbud, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: PTM Boleh 50 Persen, Ini 5 Poin Penting SE Terbaru Kemendikbud Ristek
PTM Terbatas dilaksanakan dengan pengawasan dan pembinaan oleh Pemerintah Daerah, di antaranya:
Peran dan keterlibatan Pemerintah Daerah ini diharapkan dapat menyukseskan pelaksanaan PTM Terbatas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.