Jika sudah disimpan dalam ponsel penduduk, e-KTP digital akan melekat pada ponsel.
Baca juga: Saat Nomor KTP (NIK) Jokowi Bocor...
Lantaran bakal melekat pada ponsel, Zudan mengungkapkan, jika ponsel hilang, warga dapat meminta ke Dukcapil setempat.
Nantinya, Dukcapil akan mengirimkan e-KTP digital ke perangkat yang baru.
"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru," kata dia.
Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Data, Ini Cara Beri Watermark di KTP Elektronik
Masih dari Kompas.com, Sabtu (7/1/2022), Zudan menegaskan bahwa penerapan e-KTP digital dilakukan secara bertahap.
Untuk mengaktifkan e-KTP digital, warga akan diminta menginstal aplikasi identitas digital pada ponsel.
Kemudian, warga melakukan registrasi dengan menginput NIK pada KTP, email, dan nomor ponsel.
Baca juga: Ramai soal Gagal Vaksin karena Terkendala KTP Lama dan Fotokopi, Ini Kata Kemenkes
Setelah itu, warga akan diminta melakukan verifikasi melalui face recognation, dan verifikasi email untuk bisa log in di dalam aplikasi.
Dalam aplikasi identitas digital itu, warga bisa mengakses dokumen kependudukan masing-masing, seperti e-KTP yang dilengkapi dengan QR Code, data keluarga, data kependudukan, serta dokumen lain hasil dari integrasi NIK.
Warga juga dapat melihat biodata serta riwayat aktivitas yang telah dilakukan.
Baca juga: Cara Dapatkan Bonus Gratis Telepon dan Kuota TikTok 10 GB bagi Pelanggan Indosat dan Tri
(Sumber: Kompas.com/Tsarina Maharani, Nur Rohmi Aida | Editor: Sabrina Asril, Dani Prabowo, Sari Hardiyanto)