Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal yang Perlu Diketahui dari E-KTP Digital, Tujuan hingga Cara Aktivasi

Kompas.com - 08/01/2022, 20:31 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Jika sudah disimpan dalam ponsel penduduk, e-KTP digital akan melekat pada ponsel.

Baca juga: Saat Nomor KTP (NIK) Jokowi Bocor...

4. Jika ponsel hilang, bisa minta e-KTP digital ke Dukcapil

Lantaran bakal melekat pada ponsel, Zudan mengungkapkan, jika ponsel hilang, warga dapat meminta ke Dukcapil setempat.

Nantinya, Dukcapil akan mengirimkan e-KTP digital ke perangkat yang baru.

"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru," kata dia.

Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Data, Ini Cara Beri Watermark di KTP Elektronik

5. Cara mengaktifkan e-KTP digital

Masih dari Kompas.com, Sabtu (7/1/2022), Zudan menegaskan bahwa penerapan e-KTP digital dilakukan secara bertahap.

Untuk mengaktifkan e-KTP digital, warga akan diminta menginstal aplikasi identitas digital pada ponsel.

Kemudian, warga melakukan registrasi dengan menginput NIK pada KTP, email, dan nomor ponsel.

Baca juga: Ramai soal Gagal Vaksin karena Terkendala KTP Lama dan Fotokopi, Ini Kata Kemenkes

Setelah itu, warga akan diminta melakukan verifikasi melalui face recognation, dan verifikasi email untuk bisa log in di dalam aplikasi.

Dalam aplikasi identitas digital itu, warga bisa mengakses dokumen kependudukan masing-masing, seperti e-KTP yang dilengkapi dengan QR Code, data keluarga, data kependudukan, serta dokumen lain hasil dari integrasi NIK.

Warga juga dapat melihat biodata serta riwayat aktivitas yang telah dilakukan.

Baca juga: Cara Dapatkan Bonus Gratis Telepon dan Kuota TikTok 10 GB bagi Pelanggan Indosat dan Tri

(Sumber: Kompas.com/Tsarina Maharani, Nur Rohmi Aida | Editor: Sabrina Asril, Dani Prabowo, Sari Hardiyanto)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Beri Watermark Saat Kirim File KTP!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com