Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semua Tempat Wisata Tutup pada 22 Desember 2021-5 Januari 2022, Benarkah?

Kompas.com - 20/11/2021, 12:45 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Satgas prokes 3M

Wiku menambahkan, semua fasilitas publik, termasuk tempat wisata dan pusat perbelanjaan, harus memiliki Satgas Prokes 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

Satgas Prokes 3M, imbuh Wiku, berasal dari pengelola fasilitas tersebut untuk menjalankan fungsi pencegahan, pembinaan, dan pendukung.

Dengan demikian, diharapkan semua pengunjung selalu disiplin menerapkan prokes 3M.

"Hal ini sudah diatur dalam Surat Edaran Satgas Nomor 19 Tahun 2021," tutur Wiku.

"Pemenuhan syarat ini adalah salah satu yang bisa menjamin bahwa selama periode Natal dan Tahun Bar (Nataru) aktivitas bisa berjalan produktif dan aman Covid-19," tandasnya.

Baca juga: Seperti Apa Kriteria PPKM Level 3?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 6 Penyebab Kolesterol Tinggi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com