Wiku menambahkan, semua fasilitas publik, termasuk tempat wisata dan pusat perbelanjaan, harus memiliki Satgas Prokes 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).
Satgas Prokes 3M, imbuh Wiku, berasal dari pengelola fasilitas tersebut untuk menjalankan fungsi pencegahan, pembinaan, dan pendukung.
Dengan demikian, diharapkan semua pengunjung selalu disiplin menerapkan prokes 3M.
"Hal ini sudah diatur dalam Surat Edaran Satgas Nomor 19 Tahun 2021," tutur Wiku.
"Pemenuhan syarat ini adalah salah satu yang bisa menjamin bahwa selama periode Natal dan Tahun Bar (Nataru) aktivitas bisa berjalan produktif dan aman Covid-19," tandasnya.
Baca juga: Seperti Apa Kriteria PPKM Level 3?