Dia juga menjelaskan bahwa Peruri membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.
Berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2, disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah. Sedangkan, uang specimen bukan uang rupiah.
Baca juga: Viral, Video Uang Pecahan 1.0, Bisakah untuk Pembayaran? Ini Kata Peruri
Kendati tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran, uang pecahan unik itu justru diminati sebagai barang koleksi di masyarakat.
Akan tetapi, Adi menegaskan bahwa uang 1.0 tidak diterbitkan sebagai barang koleksi, melainkan hanya untuk kepentingan internal Peruri saja.
"Jadi, uang spesimen ini diterbitkan bukan sebagai barang koleksi," kata Adi.
Baca juga: Uang Pecahan 1.0 untuk Koleksi, Bisakah? Ini Kata Peruri
Ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU nomor 7 tahun 2011, yakni uang rupiah memuat paling sedikit:
Uang specimen Peruri sama sekali tidak memuat hal-hal seperti yang disebutkan pada poin-poin di atas, sehingga uang specimen tersebut bukan sebagai alat pembayaran.
Menurut Peruri, uang spesimen yang diterbitkan oleh Peruri adalah bukan Rupiah dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran.
(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida, Jawahir Gustav Rizal, Rully R. Ramli | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Yoga Sukmana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.