Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Cair, Ini Cara Cek Bantuan Kuota Kemendikbud Oktober 2021

Kompas.com - 12/10/2021, 12:30 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

  • Menghubungi nomor USSD *123*10*3#
  • Aplikasi Bima+

- XL dan Axis

  • Menghubungi nomor *123#, lalu pilih info
  • Aplikasi myXL dan AxisNet

 Baca juga: Mulai Hari Ini, Masa Sanggah Seleksi PPPK Guru Tahap I, Berikut Caranya

Cara mendapatkan bantuan kuota internet Kemendikbud

Apabila siswa, mahasiswa, guru atau dosen belum menjadi penerima bantuan, yang bersangkutan dapat melaporkan ke pimpinan satuan pendidikan masing-masing.

Setelah itu, pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor baru ke

Sedangkan untuk mengubah nomor handphone penerima, maka pimpinan atau operator satuan pendidikan juga mengirimkan nomor yang diubah ke:

Pengunduhan SPTJM paling lambat tanggal 5 November untuk penerima bulan November, dan ini menjadi bulan terakhir pemberian kuota gratis oleh Kemendikbud.

Baca juga: Mengenal Berbagai Jenis Kutu Tanaman dan Cara Mengatasinya

Pemutakhiran data

Secara terpisah, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) M. Hasan Chabibie mengingatkan agar kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).

Selain itu, perlu untuk mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada portal http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, pendidikan dasar dan menengah, atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.

"Agar semua peserta didik dan tenaga pendidik mendapatkan bantuan data kuota internet ini, kami harap kepala sekolah dan pimpinan pendidikan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel pada Dapodik dan PDDikti, agar semua warga pada satuan pendidikan dapat menerima bantuan ini,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com