Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Link Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2021 | Libur Maulid Nabi Digeser

Kompas.com - 09/10/2021, 05:51 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

KOMPAS.com - Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap I Guru ASN PPPK tahun 2021 dilakukan Jumat, 8 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB.

Pengumuman dapat dilihat melalui kanal YouTube Kemendikbud RI dan link gurupppk.kemdikbud.go.id

Berita mengenai pengumuman PPPK Guru menjadi berita yang populer di kanal Tren.

Selain mengenai pengumuman seleksi kompetensi PPPK Guru, berita lainnya yang banyak mendaapt atensi pembaca adalah alasan pemerintah mengeser libur Maulid Nabi jadi 20 Oktober 2021.

Selengkapnya, berikut berita Populer Tren sejak Jumat (8/10/2021) hingga Sabtu (9/10/2021).

1. Link pengumuman PPPK Guru

Pengumuman hasil seleksi PPPK guru dapat dilihat di gurupppk.kemdikbud.go.id.

Info selengkapnya dapat dilihat di sini:

Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021

 

2. Cara cek pengumuman PPPK guru

Tahun ini sebanyak 173.329 guru honorer akan diangkat menjadi PPPK. Mereka adalah peserta tes yang dinyatakan lolos seleksi kompetensi tahap I.

Cara ceknya cukup membuka link https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_tahap_1/ 

Selanjutnya peserta hanya perlu memasukkan NIK dan nomor peserta masing-masing.

Setelah itu, peserta dapat mengklik kolom “CARI”, dan nantinya hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap I akan ditampilkan.

Selengkapnya dapat dilihat di sini:

173.329 Guru Honorer Lolos PPPK Tahap I, Ini Cara Mengecek dan Linknya

3. Alasan Pemerintah geser libur Maulid Nabi

Pemerintah mengubah tanggal merah hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Hari libur yang sebelumnya jatuh pada 19 Oktober 2021, digeser menjadi 20 Oktober 2021.

Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi.

Alasan pemerintah geser libur Maulid Nabi adalah karena pandemi Covid-19.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, pergeseran ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.

Selengkapnya dapat dibaca di sini:

Alasan Pemerintah Geser Libur Maulid Nabi ke 20 Oktober 2021

 

4. Cara sanggah hasil PPPK guru

Peserta yang dinyatakan belum lolos seleksi PPPK guru dapat melakukan sanggah.

Masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah untuk pelamar melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, termasuk seleksi UNBK atau seleksi kompetensi tahap 1.

Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi UNBK terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, maka dapat mengajukan sanggahan setelah pengumuman hasil seleksi UNBK.

Cara pengajuan sanggah dapat melalui laman SSCASN di https:/daftar-sscasn.bkn.go.id/login, kemudian mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologinya.

Selengkapnya dapat dilihat di sini:

Peserta Tak Lolos PPPK Guru Bisa Ajukan Sanggah, Simak Caranya!

5. Syarat Daftar dan Berapa Gaji Komcad?

Syarat mendaftar Komcad atau komponen cadangan antara lain berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun.

Lalu sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Calon Komponen Cadangan harus berpendidikan paling rendah sekolah menengah pertama atau sederajat.

Penjelasan selengkapnya dapat dilihat di sini:

Komcad: Syarat Pendaftaran, Gaji, Tugas, dan Kewajibannya

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com