Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Aplikasi PeduliLindungi agar Bisa Masuk Mal

Kompas.com - 18/09/2021, 09:31 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Begini cara mendaftar dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang menjadi syarat masuk mal sejak 14 September 2021.

Diketahui, pemerintah mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu implementasi dari perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali hingga September 2021.

Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39, 30, dan 41. Instruksi tersebut berisi penyesuaian operasional aktivitas perdagangan di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar rakyat dan pasar swalayan.

"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021," demikian bunyi salah satu poin dari Inmendagri Nomor 39 tersebut.

Baca juga: Mulai Hari Ini ke Supermarket Wajib Aplikasi PeduliLindungi, Simak Cara Menggunakannya

Ada pun batas waktu jam operasional untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan adalah pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung pun dibatas 50 persen.

Cara mendaftar PeduliLindungi

Berikut cara mendaftar PeduliLindungi bagi Anda yang belum memahaminya.

1. Unduh atau install aplikasi PeduliLindungi lewat Play Store atau App store

2. Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera

3. Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel atau email, dan nomor KTP (NIK)

4. Bila akun telah terdaftar lakukan login dengan nomor ponsel atau email

5. Masukkan kode OTP untuk verifikasi

6. kode OTP dikirim lewat pesan teks (SMS) ke nomor ponsel yang didaftarkan atau bisa juga melalui email yang terdaftar

7. Setelah berhasil login, Anda akan melihat tampilan awal PeduliLindungi Terdapat beberapa tombol menu, seperti Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital

Cara menggunakan PeduliLindungi

Untuk akses masuk ke supermarket kemungkinan penggunaannya sama dengan yang diterapkan di pusat perbelanjaan atau mal.

1. Pengunjung tinggal scan kode batang (QR Code) yang telah terpampang di pintu masuk supermarket.

2. Jika Anda sudah melakukan vaksinasi Covid-19, maka akan muncul nama Anda yang terverifikasi telah divaksinasi dan lokasi aktivitas.

3. Tunjukkan akses yang diperbolehkan tersebut kepada petugas.

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Selama PPKM

Jadi, bagi yang belum divaksinasi dipastikan tidak akan bisa masuk ke supermarket meski telah menggunakan aplikasi tersebut. Karena data sertifikasi vaksinasi telah terekam dalam PeduliLindungi. (Sumber: Kompas.com/ Penulis: Ade Miranti Karunia | Editor: Bambang P Jatmiko)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com