Mereka mendapatkan sejumlah laporan seperti kesewenang-wenangan dari pihak aparat terhadap korban, aparat melakukan penangkapan dan penahanan di luar proses hukum terhadap seseorang yang dicurigai ikut dalam insiden.
Kemudian, adanya penghilangan paksa yang terjadi selama selang waktu 3 bulan sejak peristiwa 12 September 1984.
Saat itu, korban ditangkap dan ditahan secara semena-mena tanpa surat pemberitahuan kepada pihak keluarga dan tanpa alasan yang jelas.
Laporan lain yakni ditemukan ketidakjujuran selama prosesi persidangan.
Baca juga: 5 Fakta Film G30S/PKI, dari Film Wajib Era Soeharto hingga Pecahkan Rekor Penonton
Hasil dari KP3T menyebutkan nama-nama yang terlibat dalam aksi pelanggaran HAM itu yakni Babinsa, Kesatuan Arhanud, Koramil Koja, Polres Jakarta Utara, dan beberapa perwira tinggi selama kejadian itu.
Lantaran termasuk pelanggaran HAM berat, pemerintah diminta untuk menuntaskan kasus itu.
Kasus akhirnya dianggap sudah diselesaikan melalui proses mediasi dan islah yang panjang.
Dari kerusuhan ini, setidaknya terdapat 169 warga sipil ditahan tanpa surat perintah. Para pemimpin juga ditangkap dan diadili.
Baca juga: Kiprah Habibie untuk HAM, Pembebasan Tapol dan Pencabutan DOM di Aceh
(Sumber: Kompas.com/Aswab Nanda Pratama, Verelladevanka Adryamarthanino | Editor: Bayu Galih, Nibras Nada Nailufar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.