KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 September 2021.
Selain itu, Pemerintah juga telah memperbarui daftar daerah yang masuk kategori PPKM level 3.
Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, dijelaskan mengenai aturan dan wilayah mana saja yang termasuk dalam kebijakan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.
Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 13 September, Ini Penyesuaian Aturannya
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (30/8/2021) malam.
"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang makin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September ini," kata Luhut melalui siaran pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin.
Berikut rincian aturan untuk PPKM level 3 selama 7-13 September 2021:
Berikut aturan lengkap PPKM level 3 Jawa-Bali:
Sekolah dan kantor
1. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beropeasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, ini Rincian Daerah Berstatus Level 3