Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru PPKM Level 3 yang Berlaku hingga 13 September

Kompas.com - 07/09/2021, 07:15 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 13 September 2021. 

Selain itu, Pemerintah juga telah memperbarui daftar daerah yang masuk kategori PPKM level 3.

Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, dijelaskan mengenai aturan dan wilayah mana saja yang termasuk dalam kebijakan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 13 September, Ini Penyesuaian Aturannya

Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (30/8/2021) malam.

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang makin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September ini," kata Luhut melalui siaran pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin.

Berikut rincian aturan untuk PPKM level 3 selama 7-13 September 2021:

Aturan PPKM level 3

Berikut aturan lengkap PPKM level 3 Jawa-Bali:

Sekolah dan kantor

1. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:

  • SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
  • PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beropeasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Keuangan, perbankan dan sejenisnya beroperasi maksimal 50 persen staf di lokasi terkait dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran.
  • Pasar modal, tekonolgi informasi dan komunikias, serta perhotelan (selain tempat karantina) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  • Industri orientasi ekspor bisa beroperasi dengan sift, kapasitas maksimal 50 persen, 10 persen pelayanan administrasi perkantoran, karyawan tidak boleh makan bersama, menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat masuk dan pulang.

Baca juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, ini Rincian Daerah Berstatus Level 3

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com