Di SE tersebut dijelaskan penurunan harga Rapid Test Antigen ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pengujian (testing) kasus Covid-19.
Pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antigen.
Hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh pemerintah ditetapkan sebagai standar tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, bahan habis pakai dan reagen, biaya administrasi, serta komponen biaya lainnya.
Standar tarif pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait yang membutuhkan pemeriksaan Rapid Test Antigen.
Dijelaskan juga bahwa batas tarif tertinggi yang diatur itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen atas permintaan sendiri/mandiri.
Batas tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan Rapid Test Antigen dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Baca juga: Ramai soal Covid-22, Benarkah Lebih Berbahaya daripada Covid-19?