Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Bantuan UMKM dan Ambil Antrean Secara Online

Kompas.com - 27/08/2021, 13:52 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Simak cara cek bantuan UMKM dan memesan antrean secara online bagi Anda yang merasa berhak menerimanya.

Diketahui, pemerintah mengucurkan bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau biasa disebut bantuan UMKM sebesar Rp 1,2 juta.

Pelaku usaha mikro hanya bisa mencairkan satu kali bantuan tersebut. Bantuan tersebut disalurkan melalui BRI.

Cara cek bantuan UMKM

Untuk mengecek bantuan langsung tunai usaha mikro, kecil dan menengah (BLT UMKM) ini bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut ini:

1. Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum

2. Selanjutnya masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi. Lalu klik "Proses Inquiry"

3. Jika Anda termasuk penerima BPUM 2021, maka akan ada pemberitahuan.

Baca juga: Ingin Mencairkan BPUM UMKM? Ini Caranya agar Tidak Antre

Cara memesan antrean secara online

Jika Anda berhak menerima bantuan UMKM atau BPUM 2021, maka Anda bisa memesan antrean atau reservasi langsung dari laman BRI tersebut. Caranya sebagai berikut:

1. Setelah Anda dinyatakan berhak menerma BPUM 2021, maka akan langsung diarahkan ke halaman reservasi.

2. Langkah selanjutnya Anda diminta mengisi kolom yang tersedia, mulai nomor KTP, provinsi, kota/kabupaten, bank tempat pencairan dan jadwal antrean.

3. Setelah mengisi lengkap kolom tadi, selanjutnya Anda diminta isi kode verifikasi.

4. Kemudian akan muncul nomor referensi. Simpan nomor ini untuk dipakai sebagai nomor antrean.

5. Anda datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

6. Jika Anda terlewat, maka harus melakukan reservasi ulang dari awal. Oleh karena itu usahkan Anda datag tepat waktu.

 

Bantuan UMKM ini disalurkan untuk 1 juta pelaku usaha mikro pada Agustus 2021.

Pada September mendatang, jumlah penerima bantuan tersebut sebanyak 500.000 orang.

Baca juga: Simak, Begini Cara Dapatkan NIB yang Jadi Syarat Daftar BPUM

Perlu diketahui bahwa ketika mencairkan bantuan tersebut di BRI, Anda harus menandatangani dokumen pencairan, termasuk di dalamnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan lainnya. (Sumber: Kompas.com/ Penulis: Elsa Catrina | Editor: Erlangga Djumena)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com