Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirusak, Begini Nasib Wisma Karanggayam Markas Bersejarah Persebaya

Kompas.com - 27/08/2021, 09:15 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Mess klub sepakbola Persebaya atau Wisma Karanggayam dirusak orang tak dikenal, Kamis (26/8/2021). Tempat bersejarah cikal bakal klub sepakbola kebanggaan Kota Surabaya itu masih menyimpang banyak benda penting.

Berlokasi di Jalan Karanggayam Nomor 1, Kecamatan Tambaksari, sejumlah barang di bagian dalam gedung porak poranda. Bahkan, kaca di bagian depan wisma tampak hancur.

Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Surabaya M Afghani Wardhana memastikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Linmas untuk mengamankan lokasi.

"Terkait artefak, inventaris maupun piala-piala kita amankan. Sekarang teman-teman Dispora ada di lokasi bersama Satpol PP dan Linmas. Besok kita bawa ke Stadion 10 November," kata Afghani saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/8/2021) petang.

Proses inventarisasi akan dilanjutkan kembali besok pagi karena kondisi pencahayaan yang tidak mendukung di Wisma Karanggayam.

Karena itu, fokus utama saat ini adalah memastikan seluruh benda berharga di Wisma Karanggayam dijaga dengan aman.

"Sekarang kondisinya gelap, sementara kita jaga dulu dan besok pagi kita inventarisir lagi," kata dia.

Baca juga: Ada Kisah Mistis, Kurniawan DY Berbagi Cerita Pengalaman Tinggal di Wisma Karanggayam

Usut pelaku perusakan

Dispora Pemkot Surabaya memastikan kordinasi dengan Satpol PP dan Linmas soal langkah hukum yang akan diambil. Namun ia menyatakan, proses hukum menjadi kewenangan pihak berwajib. 

"Kami koordinasikan dulu dengan teman-teman Satpol PP dan Linmas untuk bagaimana mekanismenya jika melangkah ke pihak berwajib. Biar pihak terkait nanti yang memutuskan proses hukumnya," ujar dia.

Meski begitu, pihaknya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab di wisma tersebut.

Pihaknya kini berfokus pada penyelamatan dan inventarisasi benda-benda bersejarah. Afghani menyatakan akan mencarikan ruangan khusus di Stadion Gelora 10 November untuk menyimpan benda-benda tersebut

"Kita nanti carikan ruang di sana (Gelora 10 November) sambil menunggu progres seperti apa nanti ke depan. Kita sendiri tidak pernah memperkirakan kejadian itu. Tapi, terkait artefak, piagam dan piala-piala, Insya Allah kita pastikan aman," kata dia.

Baca juga: Pemkot Amankan Piala dan Artefak ke Gelora 10 November Usai Wisma Karanggayam Surabaya Dirusak

Sengketa panjang tempat bersejarah

Wisma Karanggayam Persebaya menyimpan sejarah panjang lahirnya klub kebanggaan Kota Pahlawan. Di balik perjalanannya yang hebat, bekas markas itu menyimpan kisah sengketa yang berlarut-larut.

Sejak medio 2010, pihak Bajul Ijo dan pemerintah kota Surabaya berseteru memperebutkan hak kepemilikan bangunan ini.

Lalu kasus sengketa naik meja hijau Pengadilan Negeri pada bulan Maret 2020. Dalam pengadilan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Martin Ginting S.H, M.H, memenangkan gugatan PT. Persebaya Indonesia kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com