Menurut Kamaruddin, kartu nikah dengan foto suami dan empat kolom untuk foto istri tersebut bukanlah format resmi yang diterbitkan Kemenag.
"Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kemenag," katanya lagi.
Kamaruddin menjelaskan, mulai Agustus 2021, pihaknya tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik.
Pasangan pengantin yang menikah pada bulan ini, imbuhnya akan mendapatkan kartu nikah digital.
Format resmi diketahui hanya menampilkan foto pasangan suami istri pada halaman depan dengan identitas keduanya.
"Kartu nikah digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah," papar dia.
Baca juga: Penjelasan TNI soal Video Viral Mantan Disebutkan Hadiri Pernikahan dengan Helikopter