9. Kegiatan konstruksi untuk indrastruktur publik beroperasi 100 persen
10. Tempat ibadah boleh mengadakan peribadatan berjemaah dengan kapasitas 50 persen atau 50 orang, dengan mengoptimalkan ibadah di rumah.
11. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya) ditutup sementara. Begitu juga kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian.
Baca juga: Panduan Melakukan Proning untuk Tingkatkan Saturasi Oksigen Pasien Covid-19
12. Kegiatan olahraga khusus wilayah Jabodetabek, Bandung, Semarang, dan Surabaya menerapkan uji coba dengan ketentuan, meliputi:
13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca juga: Penyebab Banyaknya Kematian Pasien Isoman Menurut Satgas Covid-19
14. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level 4
13. Aturan perjalanan
Perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, kereta api dan kapal laut wajib menunjukkan tes antigen H-1. Sementara pesawat udara menunjukkan hasil tes PCR H-2.
Baca juga: Positif Covid-19, Ini Panduan Isoman dan Cara Dapatkan Obat Saat Isolasi Mandiri