Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali yang Berlaku hingga 23 Agustus

Kompas.com - 17/08/2021, 10:31 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

9. Kegiatan konstruksi untuk indrastruktur publik beroperasi 100 persen

10. Tempat ibadah boleh mengadakan peribadatan berjemaah dengan kapasitas 50 persen atau 50 orang, dengan mengoptimalkan ibadah di rumah.

11. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya) ditutup sementara. Begitu juga kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian.

Baca juga: Panduan Melakukan Proning untuk Tingkatkan Saturasi Oksigen Pasien Covid-19

12. Kegiatan olahraga khusus wilayah Jabodetabek, Bandung, Semarang, dan Surabaya menerapkan uji coba dengan ketentuan, meliputi:

  • Olahraga ruang terbuka yang dilakukan individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik
  • Olahraga berkelompok dan di dalam ruangan tidak diperbolehkan
  • Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan kapsitas 25 persen
  • Menggunakan masker kecuali aktivitas tertentu yang mengharuskan melepas masker
  • Ada pengecekan suhu untuk orang yang masuk ke fasilitas olahraga dan skrining dengan aplikasi Peduli Lindungi
  • Restoran atau kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan melayani makan di tempat
  • Tidak boleh berkumpul setelah aktifitas olahraga
  • Fasilitas olahraga yang melanggar akan dikenai sanksi berupa penutupan sementara

13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca juga: Penyebab Banyaknya Kematian Pasien Isoman Menurut Satgas Covid-19

14. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level 4

13. Aturan perjalanan

Perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, kereta api dan kapal laut wajib menunjukkan tes antigen H-1. Sementara pesawat udara menunjukkan hasil tes PCR H-2.

Baca juga: Positif Covid-19, Ini Panduan Isoman dan Cara Dapatkan Obat Saat Isolasi Mandiri

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com