Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kriteria Pekerja yang Mendapatkan Subsidi Gaji 2021

Kompas.com - 01/08/2021, 19:15 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

Sumber Kompas.com

1. Pekerja atau buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja.

2. Pekerja atau buruh yang belum menerima program keluarga harapan (PKH).

3. Pekerja atau buruh yang belum menerima program bantuan produktif usaha mikro.

Mekanisme penyaluran subsidi gaji 2021:

1. Data pekerja penerima BSU diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021.

2. Nantinya data akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Selanjutnya, data tersebut akan disampaikan ke Kemenaker.

3. Proses penyaluran oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

4. Dana sebesar Rp500.000 per bulan selama 2 bulan akan diberikan sekaligus kepada pekerja yang memenuhi syarat, sehingga penerima akan mendapat Rp1 juta.

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com