Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Penyetaraan Ijazah Luar Negeri untuk Daftar CPNS 2021

Kompas.com - 15/07/2021, 16:29 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) memerlukan data ijazah kelulusan.

Data ijazah kelulusan menjadi salah satu dokumen yang wajib diunggah saat mendaftar CPNS.

Bagi pelamar CPNS dengan ijazah kelulusan luar negeri, harus melakukan penyetaraan ijazah Ditjen Dikti.

Alasannya, sebagian besar instansi mensyaratkan pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian terkait.

Baca juga: Update CPNS 2021: Segera Daftar di sscasn.bkn.go.id, 4 Instansi Masih Nol Pelamar!

Bagaimana proses penyetaraan ijazah luar negeri?

Melansir situs resmi, alur penyetaraan ijazah luar negeri sebagai berikut:

1. Memahami tata cara penyetaraan ijazah

2. Registrasi dengan membuat akun IjazahLN dan mengisi data pribadi pengusul

3. Melengkapi persyaratan, yakni pengusul harus melampirkan data dan/atau dokumen yang dipersyaratkan.

4. Proses verifikasi dan penilaian yang akan dilakukan tim verifikator, dengan proses penetapan surat keputusan selama 2-7 hari kerja setelah disetujui tim penilai.

5. Pengambilan SK secara offline atau online

Pengusul dapat mengambil SK yang telah selesai diproses dengan mendatangi Kemenristekdikti atau dapat diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa.

Selain itu, penyetaraan SK dapat dikirim dengan beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi, seperti:

- Mengirimkan berkas ke ULT Dikti, yang terdiri dari:

  1. Amplop yang telah ditulis alamat pengiriman
  2. Prangko untuk dikirim via Pos sesuai dengan alamat pengiriman
  3. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
  4. Info SK siap diambil
  5. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pengusul bermaterai 6000 (dapat diunduh di bit.ly/pernyataanIJLN)
  6. Foto berwarna dengan latar belakang merah berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar

- Mengisi form pada link bit.ly/kirimIJLN dengan mengunggah bukti pengiriman berkas

- Apabila SK penyetaraan telah diterima, wajib mengisi konfirmasi pada tautan bit.ly/konfirmasiIJLN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com