Namun Amin juga mengatakan, pengambilan sampel melalui berkumur juga dikhawatirkan mengalami pengenceran, sehingga menurunkan kepekaannya.
Kendati demikian, Amin menyebut metode berkumur ini sama-sama membutuhkan waktu lama untuk bisa mengetahui hasilnya.
"Ini tidak mengubah lamanya PCR itu sendiri, tapi hanya pengambilan sampelnya lebih nyaman," jelas dia.
"Tetap dikerjakannya di laboratorium dan tidak bisa ditunggui, karena berjam-jam. Paling cepat 2 jam-an untuk mendapatkan hasil," tambahnya.
Baca juga: Benarkah Obat Kumur Dapat Membunuh Virus Corona? Ini Penjelasan Ahli
Sebelumnya disebutkan, tes Covid-19 PCR kumur Bio Saliva diteliti dengan melibatkan 400 lebih sampel dari pasien positif Covid-19 baik pasien rawat jalan, rawat inap, dan riset validasi selama 7 bulan.
Adapun uji validasi telah dilakukan bersama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Rumah Sakit Nasional Diponegoro dan Rumah Sakit Dokter Kariadi (RSDK).
Alat deteksi Covid-19 dengan metode kumur ini telah memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan pada 1 April 2021.
Bio Saliva dapat mendeteksi hingga angka CT 40 dan diklaim memiliki performance yang sangat baik untuk CT kurang dari 35 dengan sensitivitas hingga 93,57 persen.
sementara itu, tes PCR menggunakan sampel lendir yang diambil dari hidung atau tenggorokan dilakukan untuk mencari materi genetik dari virus corona.
Dalam prosesnya, materi virus dapat dideteksi ketika seseorang terinfeksi secara aktif.
Pemeriksaan menggunakan metode PCR membutuhkan waktu beberapa jam hingga lebih dari satu hari untuk menunjukkan hasil.
Hasil tes swab PCR bisa diperoleh dalam beberapa jam dan tingkat akurasinya mendekati 100 persen. Angka negatif palsu dalam PCR bervariasi tergantung pada berapa lama infeksi telah ada.
Adapun, negatif palsu adalah hasil tes yang mengatakan tidak memiliki virus padahal benar-benar terinfeksi virus.
Selain itu, sensitivitas jenis tes ini dapat menunjukkan hasil positif Covid-19 karena materi genetik virus masih terdapat pada pasien yang telah sembuh dan tidak menularkan Covid-19.
Pemerintah melalui Kemenkes meminta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota mengawasi penerapan harga tertinggi test PCR. Batasan harga tertinggi test PCR yakni sebesar Rp 900.000.
Baca juga: Perbedaan Swab PCR, Rapid Test Antigen, dan GeNose untuk Tes Covid-19