Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Muhammadiyah: Shalat Idul Adha 1442 H di Rumah Masing-masing

Kompas.com - 03/07/2021, 12:36 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah merilis Surat Edaran tentang Imbauan Perhatian, Kewaspadaan, dan Penanganan Covid-19, serta Persiapan Menghadapi Idul Adha 2021.

Dalam surat edaran tersebut, PP Muhammadiyah mengimbau agar pelaksanaan shalat Idul Adha di lapangan, masjid, atau fasilitas lain tidak dilaksanakan.

Bagi yang menghendaki, shalat Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti shalat di lapangan.

"Hukum asal pelaksanaan shalat Idul Adha adalah sunah muakkadah dan dilaksanakan di lapangan," kata Muhammadiyah dalam surat itu.

"Oleh karena kondisi penyebaran Covid-19 saat ini sangat tinggi dan cepat serta sangat membahayakan, maka pelaksanaan shalat Idul Adha tahun 1442 H dilaksanakan di rumah masing-masing," demikian lanjutan surat edaran tersebut.

Baca juga: Menag Larang Shalat Idul Adha Berjemaah di Daerah Penyelenggara PPKM Darurat

Muhammadiyah menjelaskan, pelaksanaan shalat Idul Adha di rumah bukan suatu jenis ibadah baru. Sebab, hal itu telah ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW melalui sunahnya.

Shalat Idul Adha di rumah merupakan tuntutan kondisi saat ini sekaligus memperhatikan riayatu al-masalih atau perwujudan kemaslahatan manusia berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda.

Bahkan, tak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksakan shalat Idul Adha karena hukumnya sunah. Sebaliknya, perlindungan diri dalam pandangan Islam sangatlah penting.

Penyembelihan hewan kurban

Untuk penyembelihan hewan kurban, Muhammadiyah mengimbau agar dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan.

Penyembelihan hewan kurban jika bisa dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis.

Jika tidak dapat dilakukan di RPH, penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan oleh panitia keigiatan kurban dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Misalnya, pembatasan jumlah hewan kurban yang akan disembelih, pengaturan atau pembagian waktu penyembelihan, langsung dibagikan ke rumah-rumah, serta aturan protokol kesehatan lainnya yang berlaku.

Baca juga: Aturan Lengkap Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Kurban 2021

Khusus untuk penyembelihan hewan kurban kecil seperti kambing dan domba, sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional.

Apabila mampu, dapat disembelih sendiri oleh orang yang berkurban.

Muhammadiyah menyebutkan, umat Islam yang mampu sebaiknya lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban.

Sebab, pandemi Covid-19 menimbulkan dampak sosial, ekonomi, serta meningkatnya jumlah kaum duafa.

Mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi akibat Covid-19 sekaligus mampu berkurban dapat melakukan keduanya.

Shalat berjemaah

Dalam surat edaran tersebut, PP Muhammadiyah juga meminta agar masjid dan mushala untuk dinonaktifkan terlebih dahulu dari segala kegiatan yang melibatkan jemaah.

"Segala ibadah baik yang sunah maupun fardu yang melibatkan jemaah hendaknya dilaksanakan di rumah," kata Muhammadiyah.

Kendati demikian, azan sebagai penanda masuknya waktu shalat tetap dikumandangkan pada setiap awal waktu shalat wajib dengan mengganti kalimat "hayya 'alas-salah" dengan "sallu fi rihalikum" atau lainnya sesuai dengan tuntunan syariat.

Tak lupa, Muhammadiyah mengajak semua warganya agar sama-sama berusaha mengatasi Covid-19 dengan tetap tinggal di rumah, kecuali untuk kepentingan yang sangat urgen.

Baca juga: MUI Imbau Umat Islam di Zona Merah Tak Shalat Idul Adha Berjemaah di Masjid atau Tempat Terbuka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com