8. Pelaksanaan pengadaan PPPK guru tahun 2021 dilakukan secara nasional oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Baca juga: Jadwal Resmi Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2021
Adapun bagi PPPK non guru adapun sejumlah persyaratan khususnya yakni:
1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
3. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
4. Setiap pelamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman kerja paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang Pemula, Terampil, dan Ahli Pertama
5. Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
Untuk diketahui, nantinya bagi PPPK memiliki masa hubungan perjanjian kerja.
Ketentuannya sebagai berikut:
1. Masa hubungan perjanjian kerja untuk formasi PPPK yakni dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan:
2. Pelamar PPPK Guru dengan usia lebih dari 59 tahun pada saat pengangkatan menjadi PPPK, masa hubungan kerja terhitung mulai masa perjanjian kerja sampai dengan 1 tahun
3. Pelamar PPPK Non Guru dengan usia lebih dari 57 tahun saat pengangkatan menjadi PPPK, masa hubungan kerja terhitung mulai masa perjanjian kerja sampai dengan 1 tahun
Ketentuan selengkapnya mengenai aturan PPPK Guru dan Non Guru pada Pemkab Banyuwangi dapat disimak dalam link berikut.
Baca juga: Dibuka 30 Juni 2021, Ini Jadwal Resmi Seleksi CPNS dan PPPK 2021