KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan adanya penghapusan syarat KTP domisili bagi peserta vaksinasi Covid-19.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.
SE itu ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Baca juga: Ragam Gejala Covid-19, Apa Saja yang Perlu Diwaspadai?
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, tidak dipersyaratkannya surat keterangan domisili tersebut berlaku di tempat tertentu.
"Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkes, RSU Persahabatan, Poltekes, Kantor Kesehatan Pelabuhan," ungkapnya pada Kompas.com, Jumat (25/6/2021).
Kebijakan tersebut diambil karena pemerintah memiliki rencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target vaksinasi 1 juta dosis per hari.
Baca juga: Kemenkes Hapus Syarat KTP Domisili bagi Peserta Vaksin Covid-19, Ini Penjelasannya
Melansir laman Kemenkes, Jumat (25/6/2021), untuk mengejar target tersebut diperlukan pemanfaatan pos pelayanan vaksinasi dan optimalisasi Unit Pelaksana Teknis Vertikal Kementerian Kesehatan.
Dalam SE itu dinyatakan percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.
“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” ungkap SE yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2021 itu.
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di 6 Provinsi Pulau Jawa dan Nasional, Mana Saja?
Dijelaskan juga lewat SE itu bahwa kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.
Ketentuan lainnya adalah mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah 8–12 minggu, maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan.
Baca juga: Efektivitas Vaksin Covid-19 terhadap Varian Alpha hingga Delta
Melansir laman Yankes Kemenkes, terdapat 33 RS Vertikal Kemenkes, berikut ini daftarnya:
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Sumatera Selatan
DKI Jakarta
Banten
Baca juga: Terbaru, Daftar 29 Daerah Berstatus Zona Merah Covid-19 di Indonesia
Jawa Barat
Jawa Tengah
DIY
Baca juga: Tembus 2 Juta Kasus, Berikut Provinsi dengan Kasus Covid-19 Tertinggi di Indonesia
Jawa Timur
Bali
Sulawesi Utara
Sulawesi Selatan
Baca juga: Penambahan Kasus Covid-19 Indonesia Peringkat Ke-5 Sedunia