Kesepakatan itu diambil dari hasil rapat konsinyering antara KPU, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi II DPR.
Sementara, keputusan resmi mengenai jadwal penyelenggaraan Pilpres dan Pilkada 2024 akan diambil melalui pleno KPU.
Hasil dari pleno KPU kemudian akan dikonsultasikan bersama dengan pemerintah dan DPR.
Dalam menentukan tanggal Pemilu, KPU juga perlu terlebih dulu mengajukan rancangan peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal pemilu.
Baca juga: Menyoal Aturan Pilkada 2020 yang Membolehkan Konser Musik dan Kerumunan Massa...
(Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan | Editor: Krisiandi, Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.