Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prakerja Gelombang 17 Ditutup Hari Ini, Sudah Daftar? Ini Caranya

Kompas.com - 07/06/2021, 06:52 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 17 akan ditutup pada hari ini, Senin (7/6/2021).

Tidak seperti gelombang sebelumnya, pendaftaran Prakerja gelombang 17 dibuka dalam waktu singkat, yaitu tiga hari saja.

Informasi ini tertera pada dashboard pendaftaran Prakerja. Tertera pembukaan pendaftaran pada 5 Juni 2021 dan pendaftaran terakhir pada 7 Juni 2021.

Baca juga: Prakerja Gelombang 17 Ditutup Besok, Ketahui 6 Hal Ini supaya Lolos

Agar tak melewatkan kesempatan untuk mendaftar, perhatikan beberapa hal seputar Prakerja gelombang 17 berikut:

Kuota pendaftaran

Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, kepada Kompas.com, Sabtu (5/6/2021), mengatakan, kuota untuk Prakerja gelombang 17 sebanyak 44.000 orang.

Kuota yang tersedia untuk Prakerja gelombang 17 diambil dari kepesertaan yang dicabut sepanjang gelombang 12 sampai 16.

Sebelumnya, gelombang 12-15 dibuka untuk 600.000 pendaftar. Kemudian, gelombang 16 tersedia 300.000 orang.

Dari sekitar 2.700.000 penerima di gelombang 12-16, ada sekitar 44.000 orang yang dicabut kepesertaannya.

Adapun gelombang 12 hingga 17 merupakan program Prakerja semester pertama di tahun 2021.

Setelah ini, semester pertama akan ditutup dan semester berikutnya akan dikabarkan lebih lanjut.

Baca juga: Prakerja Gelombang 17 Dibuka: Link, Kuota, Syarat, dan Cara Daftar

Syarat pendaftaran

Demi pemerataan sasaran prorgam, penerima Kartu Prakerja di gelombang sebelumnya, tidak bisa mendaftarkan diri lagi.

Selain itu, terdapat syarat yang harus dipenuhi setiap pendaftar.

Peserta yang tidak memenuhi syarat maka akan otomatis tidak lolos seleksi Kartu Prakerja.

Syarat pendaftar Kartu Prakerja, yakni:

  • WNI Berusia 18 tahun ke atas
  • Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru maupun terkena PHK)
  • Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  • Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU, maupun BPUM Bukan TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, dan lainnya.

Langkah mendaftar

Bagi pendaftar Kartu Pekerja yang telah memiliki akun dan mengikuti tes pada gelombang sebelumnya, maka tidak perlu membuat akun baru.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com