Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Terakhir Aturan Pengetatan, Cek Syarat Perjalanan!

Kompas.com - 24/05/2021, 07:03 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Perjalanan transportasi darat

  • Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

  • Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Pengisian e-HAC

Pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi diminta untuk mengisi e-HAC Indonesia.

e-HAC merupakan kartu kewaspadaan kesehatan versi modern dari kartu manual yang sebelumnya digunakan.

Kartu tersebut dapat diunduh melalui aplikasi electronic Health Alert Card di PlayStore atau Apple Store.

Selain itu, masyarakat juga dapat mendapatkan aplikasi ini di situs inahac.kemkes.go.id.

Pengisian e-HAC bisa melalui aplikasi ponsel atau web e-HAC. Untuk langkah-langkah pengisian dapat disimak di link ini.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat Perjalanan Pasca-larangan Mudik Lebaran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com