Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Terjadi jika Tak Ganti Kartu ATM Chip?

Kompas.com - 22/05/2021, 19:02 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Berbagai bank di Indonesia sudah menentukan batas waktu penggunaan kartu debit atau ATM berbasis magnetic stripe dengan chip.

Pergantian ATM chip ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 Digit untuk Kartu ATM/Debit yang Diterbitkan di Indonesia.

Masing-masing bank memiliki batas waktu yang berbeda melayani penukaran ATM chip.

Nasabah bank perlu segera menukarkan kartunya ke kantor cabang terdekat.

Simak batas waktu penggantian kartu ATM magnetic strip menjadi ATM chip pada artikel ini:

Batas Akhir Penggantian Kartu ATM Bank Permata, BRI, BCA, Mandiri, dan BNI

Apa yang akan terjadi jika nasabah tidak segera mengganti ATM lama dengan ATM chip?

Penggunaan terbatas hingga diblokir

Masing-masing bank memiliki masa kedaluarsa (expired) untuk penggantian kartu ATM lama berbasis magnetik.

Untuk sementara ini, ATM magnetik yang belum jatuh tempo masa aktifnya, masih dapat digunakan.

Akan tetapi, apabila nasabah belum mengganti kartu ATM/debit yang lama menjadi chip, maka kartu masih bisa dipakai namun hanya untuk transaksi pada rekening yang diperjanjikan bersaldo maksimal Rp 5 juta.

Namun, ada juga bank yang menyatakan bahwa kartu lama tidak bisa digunakan untuk bertransaksi alias diblokir.

Batas penukaran

Berikut batas penukaran kartu ATM lama dengan ATM chip di beberapa bank:

  • BCA: 1 Januari 2021
  • BRI: 31 Desember 2021
  • BNI: 30 November 2021
  • Bank Mandiri: terdapat tiga tahap, 1 April 2021 untuk expired date 2021-2022, 1 Juni untuk expired date 2023-2025, dan 1 Juli untuk expired date 2026 ke atas.

Perlu diketahui, semua bank tidak akan menarik biaya administrasi atau apa pun untuk pergantian kartu ATM chip.

Baca juga: Ciri Fisik dan Non Fisik Kartu ATM Magnetic Stripe yang Wajib Diganti

Langkah mengganti kartu ATM chip

Adapun untuk proses penggantian kartu ATM lama ke kartu ATM baru yang berbasis chip dapat dilakukan dengan mengunjungi layanan bank di kantor cabang terdekat.

Untuk langkahnya yakni:

  1. Nasabah membawa kartu ATM lama dan KTP yang kemudian diserahkan pada Customer Service yang bertugas saat jam operasional bank
  2. Petugas akan membuatkan kartu ATM dengan sistem chip

Yang berubah

Dengan pergantian kartu berbasis chip ini, mulai tanggal 1 Januari 2022, pemrosesan transaksi Kartu ATM/Debit dilakukan sebagai berikut:

  • Pada prinsipnya seluruh transaksi dari Kartu ATM/debit yang diterbitkan dan melakukan transaksi di Indonesia wajib diproses dengan menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 (enam) digit.
  • Khusus untuk transaksi Kartu ATM/debit tertentu yang masih diperbolehkan menggunakan teknologi magnetic stripe, wajib diproses secara domestik dengan menggunakan teknologi magnetic stripe dan PIN online 6 (enam) digit.

(Sumber: KOMPAS.com/Rully R. Ramli, Fika Nurul Ulya, Retia Kartika Dewi | Editor Yoga Sukmana, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Rendika Ferri Kurniawan) 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Beda Kartu ATM Model Magnetic Stripe dan Chip

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Kisah Celia, Wanita yang Tidak Makan Selama 4 Tahun akibat Sindrom Langka

Tren
Tema Met Gala dari Masa ke Masa, 'Sleeping Beauties: Reawakening Fashion' Jadi Tajuk 2024

Tema Met Gala dari Masa ke Masa, "Sleeping Beauties: Reawakening Fashion" Jadi Tajuk 2024

Tren
Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Cabut Gigi Bungsu, ke Dokter Gigi Umum atau Spesialis Bedah Mulut?

Tren
Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Cara Daftar Anggota PPS Pilkada 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Tren
Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Profil CNF Clairefontaine di Perancis, Tempat Pertandingan Indonesia Vs Guinea

Tren
Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kronologi Fortuner Polda Jabar Picu Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ, Diselesaikan secara Kekeluargaan

Tren
Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil Terjadi di Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com