Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMA Dikeluarkan Sekolah karena Hina Palestina, KPAI: Sebenarnya Dia Korban

Kompas.com - 19/05/2021, 17:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang siswi SMA di Bengkulu berinisial MS dikeluarkan dari sekolah karena mengunggah video yang menghina Palestina.

Ia mengunggah video yang memuat kata-kata kasar terhadap Palestina dan menjadi viral di media sosial.

Dalam pertemuan yang melibatkan orangtuanya, MS sudah menyatakan permintaan maaf dan mengaku menyesali perbuatannya.

"Saya minta maaf atas perbuatan saya. Baik kepada warga Palestina maupun seluruh warga Indonesia," kata MS, Melansir Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Namun, berdasarkan hasil rapat internal yang telah dilakukan oleh Dinas Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Benteng dengan pihak sekolah, MS dikembalikan ke orangtuanya untuk dibina.

MS pun dikeluarkan dari sekolahnya.

Baca juga: Hina Palestina di TikTok, Siswi SMA Dikeluarkan dari Sekolah, Ini Ceritanya

Tanggapan KPAI

Menanggapi kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KAPI) mengatakan bahwa mengeluarkan anak dari sekolah bukanlah solusi yang tepat.

"Anak menjadi begini kan sebenarnya dia korban. Jangan dikeluarkan, itu bukan penyelesaian yang terbaik," kata wakil ketua sekaligus komisioner bidang pengasuhan KPAI, Rita Pranawati, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Pihaknya memang belum mendapat konfirmasi apakah usia MS masuk dalam kewenangan KPAI, yaitu di bawah 19 tahun.

Akan tetapi, ia mengatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapat wajib belajar 12 tahun.

"Ini memang salah kaprah ya karena setiap anak Indonesia, berapapun usianya kita dorong wajib belajar 12 tahun. Itu prinsip dasarnya, bahwa setiap warga negara berhak mendapat wajib belajar 12 tahun," terang Rita.

Baca juga: Gubernur Bengkulu Kritik SMA yang Berhentikan Siswi Penghina Palestina

Kewenangan sekolah

Memnurut Rita, mengeluarkan MS dari sekolah sama halnya dengan mencabut hak pendidikannya.

"Tetapi prinsipnya, hak pendidikan anak ini tetap harus dipenuhi. Sekolah itu bukan penegak hukum yang bisa menghukum, ini kan tempat pendidikan," kata Rita.

Rita menjelaskan, bahwa untuk menangani kasus semacam ini, pihak sekolah perlu melihat situasi tertentu.

Situasi tertentu yang ia maksud, misalnya kondisi rumah tangga dan keharmonisan keluarga siswi tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar Akun PPDB Jateng 2024

Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar Akun PPDB Jateng 2024

Tren
6 Kandidat Pilpres Iran, Mantan Presiden Mahmoud Ahmadinejad Dicoret

6 Kandidat Pilpres Iran, Mantan Presiden Mahmoud Ahmadinejad Dicoret

Tren
Ketika Makam Mbah Moen di Mekkah Tak Pernah Sepi Peziarah...

Ketika Makam Mbah Moen di Mekkah Tak Pernah Sepi Peziarah...

Tren
Jerat Judi Online dan Narkoba di Lingkungan Kepolisian, Kompolnas: Ironis…

Jerat Judi Online dan Narkoba di Lingkungan Kepolisian, Kompolnas: Ironis…

Tren
Bulan Disebut Mulai Menjauh dari Bumi, Kecepatannya Setara dengan Pertumbuhan Kuku Manusia

Bulan Disebut Mulai Menjauh dari Bumi, Kecepatannya Setara dengan Pertumbuhan Kuku Manusia

Tren
Deretan Korban Tewas karena Judi Online, Terbaru Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Deretan Korban Tewas karena Judi Online, Terbaru Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Tren
Ramai soal Uang Rp 10.000 Dicoret-coret, Pelaku Terancam Denda Rp 1 M

Ramai soal Uang Rp 10.000 Dicoret-coret, Pelaku Terancam Denda Rp 1 M

Tren
Judi Online Makan Korban Aparat TNI dan Polri, Bukti Bom Waktu Berantas Setengah Hati?

Judi Online Makan Korban Aparat TNI dan Polri, Bukti Bom Waktu Berantas Setengah Hati?

Tren
Mengenal 'Bamboo School' Thailand, Sekolah yang Dikelola Sendiri oleh Siswanya

Mengenal "Bamboo School" Thailand, Sekolah yang Dikelola Sendiri oleh Siswanya

Tren
Rangkuman “Minggu Kriminal” di Pati, Ada Pengeroyokan, Pembunuhan, Perampokan

Rangkuman “Minggu Kriminal” di Pati, Ada Pengeroyokan, Pembunuhan, Perampokan

Tren
Mengapa Bendera Putih Jadi Simbol Tanda Menyerah? Ini Alasannya

Mengapa Bendera Putih Jadi Simbol Tanda Menyerah? Ini Alasannya

Tren
Jakarta Fair 2024: Harga Tiket, Cara Beli, dan Daftar Musisi

Jakarta Fair 2024: Harga Tiket, Cara Beli, dan Daftar Musisi

Tren
Sosok di Balik Akun FB Icha Shakila yang Minta Ibu Lecehkan Anak Belum Terungkap, Siapa Dalangnya?

Sosok di Balik Akun FB Icha Shakila yang Minta Ibu Lecehkan Anak Belum Terungkap, Siapa Dalangnya?

Tren
UPDATE Ranking BWF Indonesia Usai Indonesia Open 2024

UPDATE Ranking BWF Indonesia Usai Indonesia Open 2024

Tren
Mantan Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran, Simon Aloysius Jadi Komisaris Utama Pertamina

Mantan Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran, Simon Aloysius Jadi Komisaris Utama Pertamina

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com