Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Lebaran? Ini Jadwal Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 2021

Kompas.com - 07/05/2021, 11:00 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1442 H jatuh pada Kamis Wage 13 Mei 2021.

Hal itu diumumkan situs resmi Muhammadiyah, (10/2/2021) melalui Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2021 tentang penetapan hasil hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1442 Hijriah.

Baca juga: Sidang Isbat Awal Ramadhan 2021, Ini Cara Menentukan Hilal

Keputusan tersebut berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai berikut:

Syawal 1442 H

1. Ijtimak jelang Syawal 1442 H terjadi pada hari Rabu Pon, 12 Mei 2021 M pukul 02:03:02 WIB.

2. Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta (Φ= -07°48' (LS) dan λ = 110° 21' BT ) = +05° 30' 58'' (hilal sudah wujud), dan di seluruh wilayah Indonesia pada saat terbenam Matahari itu Bulan berada di atas ufuk.

3. 1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis Wage, 13 Mei 2021 M

Zulhijah 1442 H

Sementara itu, 1 Zulhijah tahun ini ditetapkan jatuh pada 11 Juli 2021, Hari Arafah 9 Zulhijah 1442 H pada 19 Juli 2021, dan Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H jatuh pada 20 Juli 2021.

Hisab yang digunakan Muhammadiyah adalah hijab wujud al-hilal.

Yaitu, metode menetapkan awal bulan baru yang menegaskan bahwa bulan Qamariah baru dimulai apabila telah terpenuhinya tiga parameter meliputi

  • Telah terjadi konjungsi atau ijtimak
  • Ijtimak itu terjadi sebelum matahari terbenam
  • Pada saat matahari terbenam bulan berada di atas ufuk. 

Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah Jatuh pada 13 Mei

Sidang Isbat

Berbeda dengan Muhammadiyah, Pemerintah belum memutuskan Hari Raya Idul Fitri 2021 atau 1 Syawal 1442 H.

Kementerian Agama (Kemenag) baru akan menggelar sidang isbat atau penetapan awal bulan Syawal 1442 H pada 11 Mei 2021, bertepatan saat 29 Ramadan 1442 H.

“Isbat awal Syawal digelar 11 Mei 2021 atau 29 Ramadan 1442 H secara daring dan luring,” kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin seperti dikutip dari situs resmi, 7 Mei 2021.

Sidang isbat akan dilaksanakan secara luring dan daring.

Sidang secara luring akan dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan, sehingga tidak semua perwakilan hadir secara langsung di kantor Kemenag.

“Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk menghadiri sidang dibatasi hanya dihadiri Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, Komisi VIII DPR, serta sejumlah Dubes negara sahabat dan perwakilan ormas,” tutur Kamaruddin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Pakai Jasa Pendorong Ilegal, 5 Anggota Jemaah Haji Indonesia Berurusan dengan Polisi Arab Saudi

Tren
Cerita Warga yang Alami 'Blackout' di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Cerita Warga yang Alami "Blackout" di Sumatera: Tak Bisa Masak Nasi, Borong Genset agar Es Krim Tak Mencair

Tren
Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Terobosan Baru, Alat Kontrasepsi Gel KB untuk Pria, Seberapa Efektif?

Tren
China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

China Angkut Bebatuan dari Sisi Terjauh Bulan, Apa Tujuannya?

Tren
Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Pelanggan PLN yang Terdampak Pemadaman Listrik Total Berhak Dapat Kompensasi, Berapa Besarannya?

Tren
Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Perbedaan Seragam Astronot Putih dan Oranye, Berikut Masing-masing Fungsinya

Tren
5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Tren
WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

WHO: Warga Gaza Mulai Makan Pakan Ternak dan Minum Air Limbah

Tren
Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Ini Syarat Pekerja Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan Sesuai dengan UU KIA

Tren
Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Aturan UU KIA: Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan Berlaku Kapan, untuk Siapa, dan Gajinya

Tren
Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Studi 25 Tahun Ungkap Pola Makan Mencegah Kematian Dini pada Wanita

Tren
Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Pengamat Khawatirkan Cuti Melahirkan 6 Bulan Bisa Picu Diskriminasi Wanita di Ruang Kerja

Tren
Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Mengenal Vitamin P atau Flavonoid dan Manfaatnya bagi Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Cerita Mahasiswa Indonesia Penerjemah Khotbah Jumat di Masjid Nabawi

Tren
Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Kenapa Kita Sering Merasa Diawasi? Ini 4 Alasan Psikologisnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com