Berikut ini daftar zona merah per 2 Mei 2021 selengkapnya dilansir dari laman Peta Risiko:
Sumatera Utara
Sumatera Selatan
Riau
Baca juga: Mengenal Apa Itu Zona Hitam di Surabaya dan Mengapa Bisa Terjadi?
Kalimantan Tengah
Jawa Tengah
Jawa Barat
Bali
Baca juga: Update Covid-19 di Indonesia: 19 Daerah Zona Merah dan 9 Zona Hijau
Diberitakan Kompas.com, Selasa (4/5/2021), Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adi Sasmito mengatakan, pelaksanaan shalat Idul Fitri harus mempertimbangkan zonasi risiko penularan Covid-19 di daerah masing-masing.
Bagi masyarakat yang berada di zona merah dan oranye diwajibkan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah.
"Pelaksanaan shalat Idul Fitri harus mempertimbangkan zonasi risiko. Bagi masyarakat yang ada di zona risiko merah dan oranye maka diwajibkan untuk shalat Idul Fitri di rumah saja," ujar Wiku dalam konferensi pers daring melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Boleh Dilakukan di Rumah, Ini Tata Cara Shalat Idul Fitri