Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Penjualan Tiket Kapal Pelni Menjelang Idul Fitri

Kompas.com - 25/04/2021, 12:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Pelni mengubah aturan penjualan tiket kapal Pelni seiring diterbitkannya sejumlah kebijakan pemerintah menjelang Idul Fitri.

Seperti diberitakan Kompas.com (23/04/2021), pada akhir Maret kemarin pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik Lebaran terhitung mulai dari tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

Baru-baru ini, pemerintah juga menambahi kebijakan tersebut dengan mengeluarkan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan, sebelum dan sesudah waktu larangan mudik.

Pengetatan perjalanan ini tertuang dalam Adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan  Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 1442 Hijriah.

Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 pada tanggal 21 April 2021 tersebut sudah barang tentu mempengaruhi seluruh aturan dan kebijakan yang dimiliki oleh perusahaan transportasi, baik darat, udara maupun laut.

Baca juga: KAI Tunggu SE Terbaru Kemenhub soal Pengetatan Perjalanan 

Penjualan tiket dan aturan perjalanan Pelni

Melansir dari laman Instagram resmi PT Pelni, ada beberapa perubahan kebijakan mengenai penjualan tiket kapal selama Ramadhan yang mengacu pada keputusan pemerintah di atas.

Berikut adalah kebijakan-kebijakan tersebut:

1. Perubahan metode penjualan tiket

Dulu pembelian tiket bisa dilakukan secara online, yaitu dengan mengakses laman resmi pelni.co.id, dan memasukkan pelabuhan keberangkatan, pelabuhan tujuan, tanggal, serta data-data penumpang.

Namun kini, pembelian tiket hanya bisa dilayani secara offline yaitu di loket-loket yang ada di pelabuhan. 

Penjualan tiket juga hanya dilayani hingga tanggal 5 Mei 2021 saja, sehari sebelum tanggal larangan mudik.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pelayaran Nasional Indonesia (@pelni162)

2. Aturan penumpang 

Sepanjang masa pengetatan perjalanan, penumpang kapal laut Pelni juga harus menaati aturan perjalanan baru yang sudah dikeluarkan oleh Pelni.

Yaitu bagi penumpang yang sudah membeli tiket periode 22 April - 24 Mei 2021, wajib membawa dan menunjukkan  surat keterangan negatif tes  RT-PCR/Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum hari keberangkatan.

Atau melengkapi persyaratan dengan surat keterangan negatif tes Genose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com