KOMPAS.com - Pelni mengubah aturan penjualan tiket kapal Pelni seiring diterbitkannya sejumlah kebijakan pemerintah menjelang Idul Fitri.
Seperti diberitakan Kompas.com (23/04/2021), pada akhir Maret kemarin pemerintah sudah mengeluarkan larangan mudik Lebaran terhitung mulai dari tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
Baru-baru ini, pemerintah juga menambahi kebijakan tersebut dengan mengeluarkan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan, sebelum dan sesudah waktu larangan mudik.
Pengetatan perjalanan ini tertuang dalam Adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 1442 Hijriah.
Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 pada tanggal 21 April 2021 tersebut sudah barang tentu mempengaruhi seluruh aturan dan kebijakan yang dimiliki oleh perusahaan transportasi, baik darat, udara maupun laut.
Baca juga: KAI Tunggu SE Terbaru Kemenhub soal Pengetatan Perjalanan
Melansir dari laman Instagram resmi PT Pelni, ada beberapa perubahan kebijakan mengenai penjualan tiket kapal selama Ramadhan yang mengacu pada keputusan pemerintah di atas.
Berikut adalah kebijakan-kebijakan tersebut:
1. Perubahan metode penjualan tiket
Dulu pembelian tiket bisa dilakukan secara online, yaitu dengan mengakses laman resmi pelni.co.id, dan memasukkan pelabuhan keberangkatan, pelabuhan tujuan, tanggal, serta data-data penumpang.
Namun kini, pembelian tiket hanya bisa dilayani secara offline yaitu di loket-loket yang ada di pelabuhan.
Penjualan tiket juga hanya dilayani hingga tanggal 5 Mei 2021 saja, sehari sebelum tanggal larangan mudik.
View this post on Instagram
2. Aturan penumpang
Sepanjang masa pengetatan perjalanan, penumpang kapal laut Pelni juga harus menaati aturan perjalanan baru yang sudah dikeluarkan oleh Pelni.
Yaitu bagi penumpang yang sudah membeli tiket periode 22 April - 24 Mei 2021, wajib membawa dan menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum hari keberangkatan.
Atau melengkapi persyaratan dengan surat keterangan negatif tes Genose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.