KOMPAS.com - Umat muslim mulai menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1442 Hijriah atau 2021.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi Anda yang menjalankan puasa.
Salah satunya adalah larangan yang bisa membatalkan puasa, seperti memasukkan sesuatu ke rongga mulut atau tubuh.
Usut punya usut, ternyata masih ada sebagian orang yang punya kebiasaan mengorek telinga menggunakan cotton bud.
Lantas, apakah kebiasaan tersebut dapat membatalkan puasa? Berikut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca juga: Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan dari MUI
Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan, mengorek telinga tidak membatalkan puasa Ramadhan.
"Kalau ngupil, korek telinga, itu enggak apa-apa. Tapi kalau masukin sesuatu ke hidung, seperti air, sampai ketelan, ya itu membatalkan," kata Cholil saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/4/2021).
Cholil menjelaskan, perkara yang secara kaidah membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu sampai pada pencernaan, khususnya makanan dan minuman.
"Jadi kaidah membatalkan itu adalah memasukkan sesuatu sampai pencernaan. Khususnya makanan dan minuman," ujar Cholil.
Atas dasar itu, Cholil mengatakan, alat pelega nafas yang dihirup dari hidung juga diperbolehkan untuk digunakan saat berpuasa Ramadhan.
"Boleh saja, seperti halnya ketika kita flu ya. Itu boleh saja," kata Cholil.
Baca juga: Mencicipi Masakan Saat Puasa, Batalkah Puasanya?
Penggunaan cotton bud untuk membersihkan telinga sendiri tidak direkomendasikan oleh dokter spesialis telinga hidung dan tenggorokan (THT).
Melansir Kompas.com, 31 Mei 2020, dokter spesialis THT RS Indriati Solo Baru, dr. Hutami Laksmi Dewi, Sp.THT-KL, M.Kes, menjelaskan hal tersebut.
Ia mengatakan, pemakaian cotton bud berisiko membuat serumen (kotoran) malah makin masuk ke dalam saluran telinga.
“Kalau kotorannya kering, justru bisa tambah masuk ke dalam karena penggunaan cotton bud,” kata dr. Hutami