Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membatalkan dan Refund Tiket Kapal Pelni

Kompas.com - 09/04/2021, 10:20 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Ada saja hal-hal yang membuat kita harus mengurungkan perjalanan. Entah perubahan jadwal acara, adanya gangguan kesehatan, terjadinya bencana alam, dan masih banyak lagi.

Lantas bagaimana jika tiket kapal Pelni sudah di tangan dan Anda ingin mengurungkan atau memundurkan perjalanan?

Ada cara mudah untuk membatalkan dan refund tiket kapal laut Pelni. Meski Anda harus datang langsung ke kantor cabang Pelni terdekat yang ada di kota Anda tinggal.

Seperti diberitakan Kompas.com ( 06/04/2021), PT Pelni melayani rute perjalanan domestik dan menyinggahi lebih dari 95 pelabuhan kapal penumpang dan sekitar 300 pelabuhan kapal perintis.

Untuk membeli tiket Pelni sendiri Anda bisa melalui berbagai akses.

Yaitu di website www.pelni.co.id, aplikasi PELNI Mobile, contact center Pelni di 021-162 atau WA ke 0811-1621-162, travel agent resmi PT Pelni dan gerai retail mitra PT Pelni.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pelayaran Nasional Indonesia (@pelni162)

Jika tiket sudah di tangan namun Anda bermaksud untuk membatalkan perjalanan, maka ini adalah langkah yang bisa Anda tempuh:

Baca juga: Cara Mudah Memesan Tiket Kapal Pelni via Online

1. Datang langsung ke kantor cabang PT Pelni

Refund tiket harus dilakukan di kantor cabang PT Pelni bukan di partner penjualan tiket, meski Anda membeli tiket lewat agen perjalanan maupun gerai retail mitra PT Pelni.

Dalam laman Instagram resmi PT Pelni, pembatalan tiket dapat dibayar penuh sebesar 100% dari total biaya yang sudah dibayarkan calon penumpang.

Dengan syarat, jika pembatalan tiket kapal disebabkan oleh force majeure seperti bencana alam, pandemi Covid-19 atau larangan mudik karena pandemi.

Sedangkan untuk alasan di luar itu, total biaya yang bisa kembali tergantung ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Cara Pemesanan Tiket Ferry Secara Online via Ferizy

2. Dokumen syarat pembatalan

Untuk bisa melakukan pembatalan dan refund, Anda harus membawa beberapa dokumen untuk persyaratan.

Yaitu identitas berupa e-KTP atau SIM seperti yang tertera pada tiket, juga kode booking tiket yang sudah dibeli.

Jika diwakilkan, maka Anda wajib menyertakan surat kuasa bermaterai dan fotokopi identitas seperti yang tertera di data penumpang tiket.

3. Waktu pembatalan maksimal

Agar bisa memperoleh dana pengembalian, Anda harus memenuhi syarat waktu maksimal pembatalan tiket, yaitu 6 jam sebelum waktu keberangkatan kapal.

Jika pembatalan dilakukan lebih dari waktu yang sudah ditentukan, maka tiket akan hangus.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Menhub Bakal Batasi Operasi Kereta hingga Kapal Laut 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com