KOMPAS.com - Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT UMKM sudah disalurkan kepada 5,2 juta pelaku UMKM.
Bantuan yang disalurkan sebesar Rp 1,2 juta, sesuai ketentuan Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Bagi mereka yang ingin mengecek status penerima BLM UMKM tak perlu datang ke bank, cukup mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Baca juga: BPUM UMKM 2021 Siap Dicairkan, Ini Cara Ceknya di eform.bri.co.id/bpum
Siapa saja yang berhak mendapat bantuan BPUM UMKM?
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Keil dan Menengah RI Nomor 2 Tahun 2021 mengatur sejumlah ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerima bantuan UMKM.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa BPUM 2021 diberikan kepada pelaku usaha mikro dengan ketentuan sebagai berikut:
Pengusaha mikro yang mendapat BPUM harus memenuhi persyaratan: