Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siapa Saja yang Berhak Dapat BPUM UMKM?

Bantuan yang disalurkan sebesar Rp 1,2 juta, sesuai ketentuan Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Bagi mereka yang ingin mengecek status penerima BLM UMKM tak perlu datang ke bank, cukup mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Siapa saja yang berhak mendapat bantuan BPUM UMKM?

Penerima BPUM UMKM

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Keil dan Menengah RI Nomor 2 Tahun 2021 mengatur sejumlah ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerima bantuan UMKM.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa BPUM 2021 diberikan kepada pelaku usaha mikro dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Belum pernah menerima dana BPUM 
  • Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
  • Tidak sedang menerima KUR

Pengusaha mikro yang mendapat BPUM harus memenuhi persyaratan:

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki KTP elektronik
  • Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN atau BMUD

Cara mendaftar BPUM UMKM

Untuk mendapatkan bantuan, pelaku UMKM bisa mendaftarkan dirinya atau mengajukan diri ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yakni dinas yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah kabupaten atau kota.

Adapun sejumlah dokumen yang perlu disiapkan yakni:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor kartu keluarga
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon.

Cara cek BLT UMKM

Jika ingin mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BPUM UMKM, ada sejumlah langkah pengecekan yang bisa dilakukan.

Berikut langkah untuk mengecek BLT UMKM 2021:

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/02/142600865/siapa-saja-yang-berhak-dapat-bpum-umkm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke