Bantuan yang disalurkan sebesar Rp 1,2 juta, sesuai ketentuan Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Bagi mereka yang ingin mengecek status penerima BLM UMKM tak perlu datang ke bank, cukup mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Siapa saja yang berhak mendapat bantuan BPUM UMKM?
Penerima BPUM UMKM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Keil dan Menengah RI Nomor 2 Tahun 2021 mengatur sejumlah ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerima bantuan UMKM.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa BPUM 2021 diberikan kepada pelaku usaha mikro dengan ketentuan sebagai berikut:
Pengusaha mikro yang mendapat BPUM harus memenuhi persyaratan:
Cara mendaftar BPUM UMKM
Untuk mendapatkan bantuan, pelaku UMKM bisa mendaftarkan dirinya atau mengajukan diri ke pengusul yang sudah ditentukan.
Pengusul yakni dinas yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah kabupaten atau kota.
Adapun sejumlah dokumen yang perlu disiapkan yakni:
Cara cek BLT UMKM
Jika ingin mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BPUM UMKM, ada sejumlah langkah pengecekan yang bisa dilakukan.
Berikut langkah untuk mengecek BLT UMKM 2021:
https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/02/142600865/siapa-saja-yang-berhak-dapat-bpum-umkm