Pengamat transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, agar kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2021 dapat berjalan efektif, pemerintah perlu menerbitkan landasan hukum terkait hal tersebut.
"Supaya berjalan efektif, kebijakan pelarangan Mudik Lebaran tahun 2021, sebaiknya Pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Presiden. Harapannya semua instansi Kementerian dan Lembaga yang terkait dapat bekerja maksimal," kata Djoko, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (28/3/2021).
Djoko menilai, keputusan pelarangan mudik sebenarnya ditetapkan pemerintah secara empiris, berdasarkan data yang ada.
"Setiap kali selesai liburan panjang, angka penularan Covid-19 pasti meningkat signifikan. Jika tidak dilarang, susah dibayangkan jutaan manusia mudik seperti tidak ada pandemi, dan pasti juga nantinya akan ada ledakan penderita Covid-19 baru pasca-Lebaran," katanya lagi.
Baca juga: Masih PJJ, Kapan KBM Tatap Muka di Sekolah Bisa Dilangsungkan?
Menurut Djoko, jika larangan mudik tahun ini tidak diimplementasikan dan diawasi secara serius, maka besar kemungkinan kesalahan-kesalahan seperti pada libur panjang sebelumnya dan libur Lebaran tahun lalu akan kembali terjadi.
Dia menambahkan, adanya pengecualian dalam pelarangan mudik Lebaran juga telah menimbulkan banyak penafsiran serta penyimpangan.
"Jika pemerintah mau serius melarang, caranya mudah. Pada rentang tanggal yang sudah ditetapkan itu, semua operasional transportasi di bandara, terminal penumpang, stasiun kereta dan pelabuhan dihentikan," kata Djoko.
"Tidak perlu ada pengecualian, sehingga hasilnya akan lebih terasa manfaatnya," imbuhnya.
Baca juga: Saat Para Mahasiswa di Jateng Memilih Bertahan dan Tidak Mudik di Tengah Pandemi Corona...