Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Hal yang Perlu Diketahui dari Prakerja Gelombang 12

Kompas.com - 24/02/2021, 09:35 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

3. Kelompok yang tidak bisa mendaftar

Selain itu, ada juga beberapa kelompok pekerjaan yang tidak diperbolehkan mendaftar program Kartu Prakerja, seperti:

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Baca juga: TNI AD Buka Rekrutmen Tamtama, Bintara, dan Taruna Akmil 2021, Simak Persyaratan hingga Cara Daftarnya...

4. Cara mendaftar akun Prakerja

Sebelum mendaftar, calon peserta Kartu Prakerja diwajibkan membuat akun Prakerja yang sudah bisa dimulai pada 21 Februari 2021.

Berikut cara membuat akun Kartu Prakerja.

  • Masuk ke situs www. prakerja.go.id, lalu klik 'Daftar'
  • Masukkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi
  • Buka e-mail dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun
  • Setelah itu, kembali ke situs Prakerja untuk melengkapi data diri

Baca juga: Perhatikan 3 Hal Ini agar Akun WhatsApp Tak Dibajak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com