Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Hal yang Perlu Diketahui dari Prakerja Gelombang 12

Kompas.com - 24/02/2021, 09:35 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

2. Syarat pendaftaran Kartu Prakerja 2021

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kertu tanda penduduk (KTP)
  2. Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan program PHK)
  3. Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
  4. Wirausaha
  5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  6. Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020
  7. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.

Baca juga: Ramai soal Gambar Lonceng di Halaman Dashboard Kartu Prakerja, Apa Itu?

Tak hanya itu, program Kartu Prakerja ditujukan untuk:

  • Pencari kerja
  • Pekerja atau buruh yang terkena PHK
  • Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi
  • Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak
  • Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.

Pendaftaran program Kartu Prakerja diprioritaskan kepada para pencari kerja usia muda maupun pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.

Agar penerima Kartu Prakerja merata, setiap KK dibatasi maksimal 2 anggota keluarga yang bisa menerima bantuan.

Baca juga: Lupa Password di Dashboard Kartu Prakerja? Lakukan Cara Berikut Ini!

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com