WhatsApp menegaskan pihaknya masih menggunakan sistem enkripsi secara end-to-end sehingga baik WhatsApp atau Facebook tidak dapat mengakses percakapan pribadi pengguna.
Baca juga: WhatsApp Punya Aturan Baru, Menkominfo Imbau Masyarakat Bijak Pilih Medsos
Kementerian Kominfo telah melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region pada Senin (11/1/2021).
Pada pertemuan itu, Kominfo menekankan agar WhatsApp dan pihak-pihak terkait melakukan sejumlah hal yakni:
1. Menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat mengenai:
2. Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain:
Panggilan Kominfo ini juga terkait dengan adanya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: 4 Poin https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.