Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Galau karena Kebijakan Baru WhatsApp, Setujui atau Pindah Aplikasi?

Kompas.com - 12/01/2021, 19:52 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah pengguna WhatsApp mulai mendapatkan notifikasi yang meminta persetujuan terkait kebijakan privasi dan aturan pelayanan baru dari WhatsApp.

Notifikasi tersebut mengharuskan pengguna menyetujui kebijakan dan aturan layanan apabila ingin terus bisa mengakses aplikasi WhatsApp setelah kebijakan itu berlaku pada 8 Februari 2021 nanti.

Di media sosial, para pengguna Whatsapp mengungkapkan kekhawatirannya soal keamanan data dengan adanya kebijakan baru ini.

Ada pula yang memilih untuk pindah aplikasi yang dianggap lebih aman.

Bagaimana pengguna menyikapi kebijakan baru ini?

Pemerhati Keamanan Siber sekaligus staf Engagement and Learning Specialist di Engage Media, Yerry Niko Borang, mengingatkan, penting untuk mempelajari aplikasi percakapan yang akan digunakan.

"Penting untuk menyelidiki dan menelaah aplikasi chat yang aman melalui keterangan hak konsumen yg biasanya dicantumkan di bagian help atau website," ujar Yerry saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/1/2021)

Menurut dia, sebagai konsumen, masyarakat harus waspada terhadap adanya perubahan kebijakan ini.

"Ini juga menjadi tugas pemerintah untuk memproteksi data dan privasi warga," kata dia.

Baca juga: Soal Kebijakan Baru WhatsApp, Klarifikasi, hingga Pemanggilan Kominfo

Yerry mengatakan, ada kekhawatiran, dengan perubahan kebijakan ini akan mengarah pada pengambilan data warga negara oleh entitas negeri lain tanpa bisa dicegah.

Kebijakan privasi dan aturan layanan baru dari WhatsApp ini dinilainya memiliki potensi ancaman luas.

Misalnya, kekhawatiran data yang dikumpulkan akan digunakan untuk kepentingan ekonomi, politik hingga keamanan.

"Misalnya jika data-data ini dihubungan dengan data-data lain misalnya siapa yang suka produk spesifik. Siapa yang memiliki tendensi politik tertentu," ujar Yerry.

Bahkan, kata dia, suatu saat bisa saja data-data tersebut digunakan untuk memprediksi siapa yang akan memilih kandidat atau partai mana di masa depan.

"Kasus Cambridge Analytica yang dengan bantuan Facebook berhasil memengaruhi pemilu Amerika khususnya dalam kenaikan Trump adalah contoh nyata bahaya ini," ujar dia.

Aplikasi lain

Saat ditanya apakah ada aplikasi berbagi pesan yang lain yang aman yang bisa menjadi pilihan, Yerry mengatakan, ada sejumlah pilihan yang banyak dianggap aman.

Salah satunya adalah Signal.

"Pertama karena dia Open Source, artinya kode penyusunnya terbuka dan bisa diperiksa melakukan apa saja di dalam smartphone kita," kata Yerry.

Alasan lainnya, Signal telah memiliki jaminan dan audit keamanan oleh lembaga independen.

Aplikasi lain yang menurut dia bisa dicoba adalah Wire.

Baca juga: Kebijakan Baru Whatsapp, Ini 5 Poin yang Perlu Diketahui

Notifikasi WhatsApp

Ilustrasi aplikasi chatting Signal, WhatsApp, dan Telegram.Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Ilustrasi aplikasi chatting Signal, WhatsApp, dan Telegram.
Berdasarkan notifikasi yang diterima Kompas.com ada sejumlah hal berkaitan kebijakan dan ketentuan yang disampaikan WhatsApp.

Inti pembaruan tersebut meliputi informasi:

  • Layanan WhatsApp dan caranya memproses data
  • Cara bisnis menggunakan layanan yang di-hosting oleh Facebook untuk menyimpan dan mengelola chat WhatsApp
  • Cara WhatsApp bermitra untuk menawarkan intergasi produk.

“Dengan mengetuk SETUJU, Anda menerima ketentuan dan kebijakan privasi baru yang akan berlaku pada tanggal 8 Februari 2021,” tulis WhatsApp dalam pengumuman tersebut.

Jika pengguna tidak sepakat, WhatsApp menyampaikan pengguna bisa mengunjungi pusat bantuan jika ingin menghapus akunnya.

Klarifikasi WhatsApp

WhatsApp memberikan klarifikasinya terkait kebijakan resmi ini.

Diberitakan Kompas Tekno, Sabtu (9/1/2021) WhatsApp mengatakan, pihaknya telah membagikan data terbatas dengan Facebook di ranah backend sejak 2016 untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur perusahaan.

Terkait kebijakan terbaru yang baru saja diumumkan, WhatsApp mengatakan tidak ada perubahan pembagian data terbatas di ranah backend tersebut.

Update pada awal 2021 menekankan pada perpesanan WhatsApp Business yang kini dapat menggunakan infrastruktur hosting Facebook untuk percakapan WhatsAppnya.

Artinya, percakapan yang terjadi pada akun bisnis akan disimpan dalam server Facebook.

Namun, pengguna diberi pilihan apakah mereka ingin berinteraksi dengan akun bisnis itu ataukah tidak.

"Bisnislah yang menentukan bagaimana mereka menggunakan atau membagikan informasi tersebut," tulis WhatsApp.

WhatsApp menegaskan pihaknya masih menggunakan sistem enkripsi secara end-to-end sehingga baik WhatsApp atau Facebook tidak dapat mengakses percakapan pribadi pengguna.

Baca juga: WhatsApp Punya Aturan Baru, Menkominfo Imbau Masyarakat Bijak Pilih Medsos

Dipanggil Kominfo

Kementerian Kominfo telah melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region pada Senin (11/1/2021).

Pada pertemuan itu, Kominfo menekankan agar WhatsApp dan pihak-pihak terkait melakukan sejumlah hal yakni:

1. Menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat mengenai:

  • Jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh Whatsapp serta dibagikan kepada pihak ketiga;
  • Tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi;
  • Jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data data pribadi;
  • Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  • Hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.

2. Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain:

  • Melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku;
  • Menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia;
  • Melakukan pendaftaran sistem elektronik;
  • Menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi;
  • Kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Panggilan Kominfo ini juga terkait dengan adanya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 4 Poin Kebijakan Baru Whatsapp

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com