Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Bansos BLT PKH hingga Rp 3 Juta

Kompas.com - 12/01/2021, 08:10 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan anggaran untuk program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2021. 

Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Mengutip Kompas.com, Senin (11/1/2021) besaran bantuan yang akan diterima per keluarga yang terdaftar akan berbeda-beda.

Baca juga: Rincian Bansos PKH, Lansia Rp 2,4 Juta hingga Ibu Hamil Rp 3 Juta

Besaran bantuan PKH

 

Besaran bantuan PKH tergantung anggota dalam satu keluarga tersebut (berdasarkan KK) terdapat kategori apa saja.

Hal itu sesuai dengan keterangan yang disampaikan Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso.

"Bantuan PKH diberikan perkeluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Slamet, Sabtu (9/1/2021).

Berikut ini rinciannya: 

  • Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun;
  • Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun,
  • Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun,
  • Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun, 
  • Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.

Bantuan itu nantinya akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

Bantuan terbagi dalam 4 kali penyaluran yakni di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Baca juga: BPOM Sebut Efikasi Vaksin Covid-19 Sinovac 65,3 Persen, Ini Penjelasannya

Cara akses Bansos PKH

Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan sosial ini?

Mengutip laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan sosial ini diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Bansos PKH.

Sementara itu, berdasarkan informasi di laman resmi Indonesia, yakni Indonesia.go.id, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah keluarga untuk bisa mendapatkan bantuan ini.

Pertama seperti sudah disebutkan sebelumnya, yakni masuk dalam kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Sedangkan yang kedua, dalam keluarga tersebut juga harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam daftar penerima batuan, mulai dari ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah, dan sebagainya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com