Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Tersiar informasi di media sosial mengenai Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, memberlakukan locdown mulai 24 Desember 2020.
Seluruh tempat keramaian, seperti tempat wisata, akan ditutup. Informasi itu juga menyebut, bila ada hajatan, pengajian, dan sebagainya akan ditindak tegas.
Informasi Kabupaten Purworejo memberlakukan karantina wilayah (lockdown) mulai 24 Desember 2020 tidak benar.
Pemerintah Kabupaten Purworejo menegaskan, tidak ada lockdown mulai 24 Desember seperti informasi yang tersebar di media sosial. Namun, Pemkab menerapkan sejumlah kebijakan di masa libur Natal dan Tahun Baru.
Beberapa akun Facebook mengedarkan tangkapan layar berisi informasi Kabupaten Purworejo memberlakukan lockdown mulai 24 Desember 2020, berdasarkan hasil rapat gugus tugas.
Dalam tangkapan layar yang diedarkan akun Fitri disebutkan, per 24 Desember semua tempat keramaian seperti tempat wisata akan ditutup. Selain itu, berbagai bentuk kerumunan, seperti hajatan dan pengajian, akan dibubarkan.
Akun ini dan ini juga mengedarkan informasi yang sama.
Asisten II Sekda Purworejo Boedhi Harjono menegaskan, informasi Pemkab akan memberlakukan lockdown di Kabupaten Purworejo mulai 24 Desember 2020 tidak benar.
"Berdasarkan klarifikasi dari Asisten II Sekda Purworejo, Boedhi Harjono, menyampaikan bahwa tidak benar bila Pemerintah Kabupaten Purworejo akan mengambil kebijakan lockdown di tanggal 24 Desember," tulis akun Facebook Diskominfo Kabupaten Purworejo, Minggu (20/12/2020).
Namun, Pemkab Purworejo memiliki sejumlah kebijakan menghadapi libur Natal dan Tahun Baru.
"Hanya saja untuk mengantisipasi dan menekan eskalasi Pandemi Covid, Pemkab Purworejo mengambil beberapa kebijakan menghadapi libur natal dan tahun baru", kata Boedhi.
https://www.instagram.com/p/CJAGaWvHvST/?igshid=gs83wyx8rmf0
Kebijakan Pemkab di masa libur Natal dan Tahun Baru antara lain:
Menurut Boedhi, kebijakan tersebut sudah disiapkan dalam bentuk surat edaran bupati.
Diskominfo Kabupaten Purworejo minta masyarakat untuk mengecek setiap informasi yang didapat dan memastikan bahwa informasi itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.
Pemkab Purworejo mengumumkan, seluruh obyek wisata di Kabupaten Purworejo sementara ditutup, mulai 24 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
"Demi keamanan bersama, berdasarkan surat edaran Bupati Purworejo tentang Langkah Antisipatif Pengendalian dan Pencegahan Kasus Covid-19, untuk sementara seluruh obyek wisata di Kabupaten Purworejo ditutup mulai hari ini (24 Desember 2020) sampai dengan 4 Januari 2021," tulis Pemkab Purworejo dalam akun Instagramnya.
Dari penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, informasi Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menerapkan lockdown mulai 24 Desember 2020 tidak benar.
Pemkab Purworejo tidak menerapkan lockdown, melainkan memberlakukan sejumlah kebijakan di masa libur Natal dan Tahun Baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.