Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Informasi Purworejo Lockdown Mulai 24 Desember 2020

Kompas.com - 24/12/2020, 15:31 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Tersiar informasi di media sosial mengenai Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, memberlakukan locdown mulai 24 Desember 2020.

Seluruh tempat keramaian, seperti tempat wisata, akan ditutup. Informasi itu juga menyebut, bila ada hajatan, pengajian, dan sebagainya akan ditindak tegas.

Informasi Kabupaten Purworejo memberlakukan karantina wilayah (lockdown) mulai 24 Desember 2020 tidak benar.

Pemerintah Kabupaten Purworejo menegaskan, tidak ada lockdown mulai 24 Desember seperti informasi yang tersebar di media sosial. Namun, Pemkab menerapkan sejumlah kebijakan di masa libur Natal dan Tahun Baru. 

Narasi yang Beredar

Beberapa akun Facebook mengedarkan tangkapan layar berisi informasi Kabupaten Purworejo memberlakukan lockdown mulai 24 Desember 2020, berdasarkan hasil rapat gugus tugas.

Dalam tangkapan layar yang diedarkan akun Fitri disebutkan, per 24 Desember semua tempat keramaian seperti tempat wisata akan ditutup. Selain itu, berbagai bentuk kerumunan, seperti hajatan dan pengajian, akan dibubarkan.

Tangkapan layar berisi informasi keliru mengenai Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, memberlakukan lockdown mulai 24 Desember 2020.Facebook Tangkapan layar berisi informasi keliru mengenai Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, memberlakukan lockdown mulai 24 Desember 2020.

Akun ini dan ini juga mengedarkan informasi yang sama.

Klarifikasi

Asisten II Sekda Purworejo Boedhi Harjono menegaskan, informasi Pemkab akan memberlakukan lockdown di Kabupaten Purworejo mulai 24 Desember 2020 tidak benar.

"Berdasarkan klarifikasi dari Asisten II Sekda Purworejo, Boedhi Harjono, menyampaikan bahwa tidak benar bila Pemerintah Kabupaten Purworejo akan mengambil kebijakan lockdown di tanggal 24 Desember," tulis akun Facebook Diskominfo Kabupaten Purworejo, Minggu (20/12/2020).

Namun, Pemkab Purworejo memiliki sejumlah kebijakan menghadapi libur Natal dan Tahun Baru.

"Hanya saja untuk mengantisipasi dan menekan eskalasi Pandemi Covid, Pemkab Purworejo mengambil beberapa kebijakan menghadapi libur natal dan tahun baru", kata Boedhi.

https://www.instagram.com/p/CJAGaWvHvST/?igshid=gs83wyx8rmf0

Kebijakan Pemkab di masa libur Natal dan Tahun Baru antara lain:

  1. Diberlakukan protokol kesehatan yang lebih ketat di seluruh destinasi pariwisata di Kabupaten Purworejo.
  2. Bagi pemilik kafe, jam tutup beroperasi maksimal pukul 22.00 WIB.
  3. Bagi penyelenggara event, tidak diperbolehkan menyelenggarakan event pada pergantian tahun baru 2021.
  4. Bagi masyarakat agar merayakan pergantian tahun baru 2021 di rumah saja.
  5. Tidak ada acara perayaan pergantian tahun baru 2021 di Alun-Alun Purworejo, Alun-Alun Kutoarjo, maupun semua alun-alun di kecamatan
  6. Diberlakukan penutupan kawasan Alun-Alun Purworejo dan Alun-Alun Kutoarjo mulai pukul 18.00 WIB pada akhir tahun.
  7. Larangan konvoi kendaraan untuk perayaan pergantian tahun baru 2021.
  8. Satgas Covid-19 Kabupaten Purworejo melakukan monitoring.
  9. Seluruh obyek wisata di Kabupaten Purworejo ditutup mulai 24 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 untuk mengurangi penyebaran Covid-19 dan kerumunan massa.

Menurut Boedhi, kebijakan tersebut sudah disiapkan dalam bentuk surat edaran bupati.

Diskominfo Kabupaten Purworejo minta masyarakat untuk mengecek setiap informasi yang didapat dan memastikan bahwa informasi itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

Pemkab Purworejo mengumumkan, seluruh obyek wisata di Kabupaten Purworejo sementara ditutup, mulai 24 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

"Demi keamanan bersama, berdasarkan surat edaran Bupati Purworejo tentang Langkah Antisipatif Pengendalian dan Pencegahan Kasus Covid-19, untuk sementara seluruh obyek wisata di Kabupaten Purworejo ditutup mulai hari ini (24 Desember 2020) sampai dengan 4 Januari 2021," tulis Pemkab Purworejo dalam akun Instagramnya.

Kesimpulan

Dari penelusuran tim Cek Fakta Kompas.com, informasi Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menerapkan lockdown mulai 24 Desember 2020 tidak benar.

Pemkab Purworejo tidak menerapkan lockdown, melainkan memberlakukan sejumlah kebijakan di masa libur Natal dan Tahun Baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com