Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Mengapa Kebijakan Rapid Test Antigen Tidak Dilakukan Sejak Awal Pandemi

Kompas.com - 19/12/2020, 20:20 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah pemerintah daerah menerapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi masyarakat yang akan memasuki wilayahnya.

Pemerintah pusat diketahui telah mengganti aturan perjalanan, yang sebelumnya menggunakan rapid test antibodi menjadi rapid test antigen mulai 18 Desember 2020.

Tak sedikit yang mempertanyakan mengapa kebijakan rapid test antigen ini baru diterapkan saat ini.

Mengapa pemerintah tidak menerapkan kebijakan ini ketika awal-awal pandemi melanda Indonesia dulu?

Baca juga: Ramai soal Penerima Vaksin Gratis Covid-19 Harus Jadi Peserta BPJS Aktif, Benarkah?

Baru ditemukan

Menjawab pertanyaan itu, Kompas.com menghubungi Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2ML) Direktorat Jenderal (Ditjen) P2P Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi.

Nadia yang juga sebagai Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kemenkes mengatakan, rapid test antigen ini menurut dia baru ditemukan.

Pada awal-awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia, lanjut Nadia, alat tes yang ditemukan baru rapid test antibodi.

"Kan rapid test antigen ini baru ditemukan. Awal-awal dulu itu yang ditemukan memang baru rapid test antibodi," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/12/2020).

Hanya saja, Nadia belum mengetahui secara persis kapan ditemukannya rapid test antigen ini.

Dia menambahkan, setelah dilakukan penelitian soal rapid test antigen ini dan diketahui hasilnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun memberikan rekomendasi penggunaannya.

"Jadi memang research-nya juga baru selesai, seperti itu. Akhirnya menjadi rekomendasi WHO," ucap Nadia.

Baca juga: Daftar Vaksin Covid-19 yang Kantongi Izin dan Digunakan Sejumlah Negara


Banyak pertimbangan

Hal senada juga diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito.

Wiku mengungkapkan, rapid test antibodi memang lebih dulu ditemukan ketimbang rapid test antigen.

"Coba cek di internasional apakah RDT Antigen untuk Covid-19 sudah ditemukan sebelum RDT Antibody," terang Wiku saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/12/2020).

Sementara itu, Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengungkapkan, banyak pertimbangan mengapa pemerintah kini menggunakan kebijakan rapid test antigen.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com