Setelah kembali ke Indonesia juga mendapat perhatian karena melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: Penjelasan FPI Soal Rekaman Suara Laskarnya Ingin Tabrak Mobil Penguntit
Media asing The New York Times juga memberitakan peristiwa tersebut pada Senin (7/12/2020). Adapun judul yang digunakan adalah "Police in Indonesia Kill 6 Followers of Hard-Line Cleric".
Media asal Amerika Serikat itu menuliskan versi polisi dan versi FPI. Keterangan polisi yang digunakan yakni keterangan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran.
Menurut polisi, mobil yang membawa pengikut Rizieq menghentikan mobil polisi dan menyerang 6 petugas berseragam dengan senjata tajam dan senjata api.
Lalu untuk membela diri, para petugas menembak pengikut Rizieq. Enam orang tewas dan empat pria lainnya melarikan diri. Sementara itu tidak ada petugas polisi yang terluka.
Menurut FPI, 6 orang yang meninggal ditembak itu adalah pengawal Rizieq dan merupakan bagian dari 8 mobil yang mengawal ulama berusia 55 tahun itu beserta keluarganya setelah sesi belajar Quran tengah malam.
The New York Times juga menuliskan latar belakang Rizieq Shihab saat mendirikan FPI pada yahun 1998.
Termasuk disebutkan juga beberapa kasus Rizieq mulai dari kasus tuduhan pornografi, hingga dia pernah dipenjara karena kasus kekerasan.
Baca juga: CCTV di Sekitar Lokasi Penembakan Laskar FPI Rusak Sejak 6 Desember
Media yang berbasis di Singapura itu juga memberitakan penembakan 6 orang simpatisan FPI oleh polisi. Judul yang diturunkan adalah "Indonesian police shoot dead 6 supporters of firebrand cleric".
Namun pemberitaan CNA lebih banyak mengutip statemen dari pihak Kapolda Metro Jaya Fadil Imran.
"Ketika petugas kami mengikuti mobil pengikut, mereka mendekat dan menyerang kami menggunakan senjata dan benda tajam," kata Imran kepada wartawan ditulis Channel News Asia.
Fadil Imran mengatakan polisi terpaksa membela diri ketika 10 pendukung Rizieq Shihab menyerang mereka di jalan tol sekitar 50 km timur ibukota Jakarta.
Selain itu isi berita menyebutkan bahwa Rizieq akan diperiksa karena diduga melanggar batasan Covid-19 saat mengadakan pesta pernikahan putrinya.
Tak hanya itu Channel News Asia juga menulis tentang FPI yang berusaha menetapkan hukum syariah di negara Indonesia, peristiwa kepergian Rizieq ke Arab Saudi hingga tidak dibolehkan pulang oleh pihak Saudi, serta hal-hal lain terkait FPI.
Baca juga: Kasus Terus Bertambah, Simak Gejala Virus Corona dari Hari ke Hari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.