Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Marc Klok, Ini Syarat hingga Prosedur Naturalisasi

Kompas.com - 15/11/2020, 10:01 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

Pejabat melaporkan Keputusan Presiden yang batal demi hukum kepada menteri dengan melampirkan petikan Keputusan Presiden yang bersangkutan.

Apabila pemohon dalam waktu tiga bulan tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia sebagai akibat kelalaian pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri.

Menteri dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal menerima laporan mengenai kelalaian pejabat menunjuk pejabat lain untuk mengambil sumpah atau pernyataan janji setia pemohon.

Pejabat lain dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal penunjukannya memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Baca juga: Jacksen F Tiago Respons Keras Isu Naturalisasi untuk Timnas Indonesia

Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

Dalam hal anak-anak pemohon yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin ikut memperoleh status kewarganegaraan pemohon.

Dokumen atau surat-surat keimigrasian atas nama anak-anak pemohon wajib dikembalikan kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.

Menteri akan mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pengumuman dilakukan setelah berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia diterima oleh menteri.

Permohonan naturalisasi ditolak

Dalam hal permohonan ditolak, presiden memberitahukan kepada menteri.

Penolakan disertai dengan alasan dan diberitahukan secara tertulis oleh menteri kepada pemohon dengan tembusan kepada pejabat dalam waktu paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh menteri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com