Notifikasi akan diterima melalui SMS atau dicek pada dashboard akun Prakerja.
Offline
Pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan secara offline sebagaimana disampaikan dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020.
Untuk melakukan pendaftaran secara offline, masyarakat bisa mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, masyarakat diminta mengisi formulir yang sama dengan format isian dengan pendaftaran online.
“Dari permohonan tersebut, lalu nanti secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian/lembaga dan dari kementerian/lembaga nantinya akan mengirimkan pendaftaran. Setelah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (kemudian) dikirimkan kepada PMO sehingga nanti PMO akan mengukuhkan penetapan calon peserta kartu prakerja tersebut,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin, seperti diberitakan pada Kompas.com, 7 Agustus 2020.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Berapa Kuotanya?
Pemberian Kartu Prakerja ini diprioritaskan kepada calon penerima yang terdampak pandemi Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi ini.
Mengutip Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:
Adapun, para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:
Baca juga: Gelombang 11 Kartu Prakerja Dibuka, 364.622 Orang Dipastikan Tidak Bisa Daftar
Permenko Nomor 11 Tahun 2020 juga mengatur pihak-pihak yang tidak dapat memperoleh Kartu Prakerja. Yakni pejabat negara; pimpinan dan anggota DPRD; ASN; anggota TNI/Polri; kepala dan perangkat desa; direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN/BUMD.
Nantinya, peserta yang telah lolos Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif, dengan catatan telah menyelesaikan pelatihannya.
Peserta yang dinyatakan lolos akan mendapatkan saldo untuk pelatihan sebesar Rp 1 juta. Saldo ini tidak dapat dicairkan.
Setelah menyelesaikan pelatihan pertama, peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif sebagai berikut:
Baca juga: Kepesertaan 9.123 Penerima Kartu Prakerja Gelombang 10 Dicabut, Ini Sebabnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.