KOMPAS.com - Setelah melewati berbagai tahapan seleksi, hasil calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 akan diumumkan pada 30 Oktober 2020.
Semua peserta pada 30 Oktober bisa login ke laman SSCN untuk mengakses pengumuman kelulusan peserta CPNS 2019.
Setelah itu bagi yang dinyatakan lulus akan ada pilihan untuk melengkapi pemberkasan atau mengundurkan diri.
Lalu bagi yang tidak lulus, ada pilihan untuk mengajukan sanggahan atau tidak menyanggah.
Adapun masa sanggah diberikan bagi peserta yang tidak lulus CPNS 2019 namun ingin mengajukan sanggahan atas hasil tersebut.
Baca juga: Catat, Ini Penentuan dan Cara Mengetahui Kelulusan CPNS 2019
Berikut ini jadwal pengumuman hingga penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP):
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menjelaskan peserta bisa menyanggah hal-hal penting yang bisa berdampak pada perubahan hasil.
"Hal-hal yang bisa berdampak pada perubahan hasil, Kalau sanggahan diterima, tapi tidak berpengaruh terhadap perubahan hasil, tidak perlu disampaikan," katanya dalam konferensi pers BKN melalui Zoom Meeting, Kamis (15/10/2020).
Lalu sanggahan itu, imbuhnya ditujukan kepada instansi terkait, karena yang mengumumkan nanti adalah instansinya.
Baca juga: Simak, Ini Cara Melakukan Sanggah Hasil Pengumuman CPNS 2019
Dihubungi terpisah, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Paryono menjelaskan salah satu contohnya adalah jika peserta memiliki bukti nilai yang bisa mengubah hasil tersebut.
"Ya misalnya punya bukti nilai SKD dan SKB lebih besar tapi tidak diterima," katanya pada Kompas.com, Kamis (29/10/2020).
Lanjutnya, sanggahan ditujukan ke instansi terkait tapi lewat website SSCN.
Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi.
Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 hari sejak pengumuman diterbitkan.
Baca juga: Diumumkan Akhir Oktober, Bagaimana Cara Menghitung Nilai Kelulusan CPNS 2019?