Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini, Simak Tahapan bagi yang Lulus dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Kompas.com - 30/10/2020, 08:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah melewati berbagai tahapan seleksi, hasil calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 akan diumumkan pada 30 Oktober 2020.

Semua peserta pada 30 Oktober bisa login ke laman SSCN untuk mengakses pengumuman kelulusan peserta CPNS 2019.

Setelah itu bagi yang dinyatakan lulus akan ada pilihan untuk melengkapi pemberkasan atau mengundurkan diri.

Lalu bagi yang tidak lulus, ada pilihan untuk mengajukan sanggahan atau tidak menyanggah.

Adapun masa sanggah diberikan bagi peserta yang tidak lulus CPNS 2019 namun ingin mengajukan sanggahan atas hasil tersebut.

Baca juga: Catat, Ini Penentuan dan Cara Mengetahui Kelulusan CPNS 2019

Berikut ini jadwal pengumuman hingga penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP):

  • 30 Oktober 2020: pengumuman hasil CPNS 2019
  • 31 Oktober-3 November 2020: masa sanggah
  • 4-30 November 2020: pemberkasan dan pengusulan NIP
  • 1 Desember 2020: TMT (Terhitung Mulai Tanggal) CPNS

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menjelaskan peserta bisa menyanggah hal-hal penting yang bisa berdampak pada perubahan hasil.

"Hal-hal yang bisa berdampak pada perubahan hasil, Kalau sanggahan diterima, tapi tidak berpengaruh terhadap perubahan hasil, tidak perlu disampaikan," katanya dalam konferensi pers BKN melalui Zoom Meeting, Kamis (15/10/2020).

Lalu sanggahan itu, imbuhnya ditujukan kepada instansi terkait, karena yang mengumumkan nanti adalah instansinya.

Baca juga: Simak, Ini Cara Melakukan Sanggah Hasil Pengumuman CPNS 2019

Dihubungi terpisah, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Paryono menjelaskan salah satu contohnya adalah jika peserta memiliki bukti nilai yang bisa mengubah hasil tersebut.

"Ya misalnya punya bukti nilai SKD dan SKB lebih besar tapi tidak diterima," katanya pada Kompas.com, Kamis (29/10/2020).

Lanjutnya, sanggahan ditujukan ke instansi terkait tapi lewat website SSCN.

Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi.

Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 hari sejak pengumuman diterbitkan.

Baca juga: Diumumkan Akhir Oktober, Bagaimana Cara Menghitung Nilai Kelulusan CPNS 2019?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com